Keluhan Listrik Naik, Ini Tarif Terkini & Cara Hitung Tagihan Pribadi

Image title
5 Mei 2020, 14:57
Tarif listrik terkini dan cara mengecek tagihan listrik secara mandiri.
ANTARA FOTO/Prasetia Fauzani/aww.
Warga memasukkan pulsa token listrik di rumahnya di Kota Kediri, Jawa Timur, Minggu (5/4/2020). Masyarakat mengeluhkan tagihan listrik naik. Ini tarif listrik terkini dan cara mengecek tagihan secara mandiri.

Sebagai gantinya PLN meminta pelanggan pascabayar untuk memeriksa secara mandiri angka meteran. Pelanggan kemudian diminta memotret angka meteran dan mengirimkannya kepada PLN melalui pesan WhatsApp ke nomor layanan terpusat 08122 123 123.

Bagi pelanggan yang tidak mengirimkan foto angka meteran listriknya, maka tarif akan dihitung berdasarkan penggunaan rata-rata tiga bulan ke belakang.

Berikut adalah tarif listrik terkini berdasar golongan dan cara menghitungnya secara mandiri:

Tarif Listrik Terkini Berdasar Golongan  

  1. Tarif untuk tegangan rendah sebesar Rp 1.467/kWh
  2. Tarif untuk R-1/900 VA RTM sebesar Rp 1.352/KWh
  3. Tarif untuk tegangan menengah sebesar Rp 1.115/kWh
  4. Tarif untuk tegangan tinggi sebesar Rp 997/KWh

Cara Menghitung Tagihan Listrik Secara Mandiri

Melansir akun Instagram resmi PLN, cara menghitung tarif listrik mandiri di saat pandemi corona adalah dengan mencatat angka di kWH meter selama 3 bulan ke belakang. Misalnya jika ingin menghitung tagihan April, maka mencatat penggunaan Januari, Februari, dan Maret. Kemudian mengambil rata-ratanya.

Ilustrasinya, seorang pelanggan pada Januari memakai 230 kWh listrik, lalu Februari 220 kWh, dan Maret 205 kWH. Sehingga tagihan listrik April adalah ((230+220+205):3) yang hasilnya 218 kWh.

Jika orang itu adalah pelanggan listrik tegangan rendah, maka 218 kWh dikalikan dengan Rp 1.467. Hasilnya Rp 320.356 yang harus dibayar untuk April. Bila ia pelanggan R1-900VA, maka dikalikan Rp 1.352 dan hasilnya Rp 294.736. Karena pelanggan kategori 900 VA mendapat diskon 50%, maka yang harus dibayar untuk April adalah Rp 147.368.

Namun kebijakan PLN menangguhkan pengecekan lapangan mendapat kritik dari Ombudsman RI. PLN dinilai tak boleh mengurangi layanan dengan alasan pandemi corona.

“Tidak boleh dengan alasan covid-19 meminta pelanggan untuk self service terkait tagihan penggunaan listrik,” kata Anggota Ombudsman La Ode Ida.

(Baca: Menteri ESDM Pastikan Tak Ada Diskon Tarif Listrik Pelanggan 1.300 VA)

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...