Demi Tarik Investasi, Kementerian ESDM Kebut Aturan Tarif Panas Bumi

Image title
3 Juni 2020, 17:00
esdm, panas bumi, listrik, tarif listrik
ANTARA FOTO/ANIS EFIZUDIN
Ilustrasi, Instalasi sumur panas bumi. Kementerian ESDM mempercepat penyusunan aturan mengenai tarif listrik dan biaya eksplorasi panas bumi untuk menarik investasi.

Kementerian ESDM berencana menawarkan lima WKP melalui skema lelang dan penugasan kepada Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Namun, pemerintah masih merahasiakan WKP yang akan ditawarkan pemerintah tahun ini.

Dalam lelang sebelumnya, pemerintah menawarkan tiga WKP, yaitu WKP Lainea, WKP Gunung Galunggung, WKP Gunung Wilis. Namun lelang tersebut sepi peminat.

Padahal, panas bumi merupakan salah satu jenis energi terbarukan yang dapat dimanfaatkan secara langsung atau diubah menjadi listrik. Biarpun begitu, Indonesia belum memanfaatkan energi dari panas bumi.

Padahal negara ini memiliki cadangan panas bumi terbesar kedua di dunia atau sekitar 40 persen dari cadangan secara global. Menurut Badan Geologi Kementerian ESDM, Indonesia baru mengembangkan sebesar 2,1 gigawatt. Jumlah tersebut hanya sebesar tujuh persen dari potensi yang ada.

(Baca: Kementerian ESDM Perbaiki Kualitas Data Panas Bumi Demi Investasi EBT)

Halaman:
Reporter: Verda Nano Setiawan
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...