Pemerintah Resmi Terbitkan Aturan Royalti 0% bagi Pengusaha Batu Bara

Image title
22 Februari 2021, 13:51
royalti, batu bara, pertambangan, uu cipta kerja, minerba, pp cipta kerja
ANTARA FOTO/Aji Styawan
Ilustrasi. Pemerintah resmi mengeluarkan aturan pengenaan royalti 0% untuk pengusaha batu bara yang mengeluarkan hilirisasi.

Apabila royalti menjadi 0%, pemerintah perlu mencari pengganti penerimaan negara tersebut. “Apakah sudah ada skema perhitungan antara kenaikan hilirisasi dengan sumbangan royalti batu bara,” katanya dalam rapat kerja bersama Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) beberapa waktu lalu.

Sependapat dengan itu, anggota Komisi VII dari Fraksi Gerindra Kardaya Warnika mengatakan royalti selama ini penting bagi negara. Dalam Undang-Undang Dasar 1945 pun menyebutkan semua yang terkandung dalam bumi Indonesia harus diberikan negara, sebelum pajak dan lainnya.

Ia meminta pemerintah mengkaji ulang pemberian royalti itu. “Kalau dihapus berarti kita tidak mengakui lagi sumber daya alam yang ada di tanah ini meliki negara,” ucapnya.

Menteri ESDM Arifin Tasrif menyebut royalti 0% hanya diberikan kepada perusahaan yang membangun smelter atau pabrik pengolahan. Dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 alias UU Minerba, kebijakan ini hanya untuk nilai tambah. “PNBP-nya tetap,” katanya.

Untuk royalti 0% berdasarkan tonase batu bara dalam negeri, besarannya akan diatur dalam Peraturan Menteri ESDM dengan persetujuan Menteri Keuangan. Pemberian insentif itu juga ditujukan perusahaan yang mengerjakan proyek gasifikasi batu bara.

Pemerintah memang sedang menggenjot proyek gasifikasi itu. Batu bara berkalori rendah nantinya akan diubah menjadi dimethyl ether atau DME, pengganti elpiji. “Proyek DME ini besar dan dapat menyerap investasi hampir US$ 2 miliar,” ujar Arifin.

Halaman:
Reporter: Verda Nano Setiawan
Editor: Sorta Tobing
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...