Peneliti: Pemanfaatan Limbah Batu Bara PLTU Perlu Pengawasan Ketat
Selain prinsip tersebut, pengelolaan limbah B3 harus dilakukan dengan prasyaratan ketat. Serangkaian kegiatannya meliputi pengurangan, penyimpanan, pengumpulan, pengangkutan, pemanfaatan, pengolahan, atau penimbunan. Acuannya tercantum dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
PLN Uji Coba Pemanfaatan FABA
PLN bakal mengoptimalkan pemanfaatan fly ash (abu terbang) dan bottom ash (abu padat) alias FABA dari pembakaran PLTU. Limbahbatu bara ini akan perusahaan manfaatkan untuk keperluan konstruksi, infrastruktur, dan pertanian.
Perusahaan setrum negara itu telah melakukan berbagai uji coba dan mengembangkan agar abu batu bara itu bisa dimanfaatkan. "FABA bisa dimanfaatkan untuk bahan penunjang infrastruktur, seperti jalan, conblock, semen, hingga pupuk,” kata Executive Vice President Komunikasi Korporat dan CSR PLN Agung Murdifi pekan lalu.
Di PLTU Tanjung Jati B yang berlokasi di Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, limbah FABA telah dimanfaatkan bagi masyarakat sekitar. Berbekal izin dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), limbah batu bara itu dapat diolah menjadi batako, paving, dan beton pracetak.
Di PLTU Asam-Asam, Kalimantan Selatan, limbah batu baranya diolah menjadi road base (lapisan jalan). Lalu, PLTU Suralaya, Banten, memanfaatkan FABA sebagai bahan baku batako dan bahan baku di industri semen. Sedangkan PLTU Ombilin, Sumatera Barat, mengolah FABA menjadi campuran pupuk silika.