Kementerian BUMN Cari Solusi Harga Baru Pengadaan Batu Bara untuk PLN
Dengan harga acuan tersebut PLN mendapatkan penghematan biaya hingga Rp 17,9 triliun pada 2018 dan sekitar Rp 11 triliun pada 2019. Sementara harga batu bara acuan khusus pembangkit kepentingan umum tidak dapat diturunkan dari US$ 70 per metrik ton.
Hal tersebut karena dapat berdampak negatif terhadap pasokan batu bara dalam negeri. Dalam hal ini produsen akan cenderung memilih ekspor sehingga menimbulkan kelangkaan batu bara dalam negeri.
Meski demikian, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memutuskan untuk menambah kuota produksi batu bara tahun ini sebesar 75 juta ton menjadi 625 juta ton. Kuota produksi batu bara tahun ini awalnya ditetapkan sebesar 550 juta ton.
Tambahan produksi ini diprioritaskan untuk penjualan ke luar negeri dan tidak dikenakan kewajiban persentase penjualan batu bara untuk kepentingan dalam negeri atau DMO.
Hal ini tertuang dalam Keputusan Menteri (Kepmen) Nomor 66.K/HK.02/MEM.B/2021 tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 255.K/30/MEM/2020 tentang Pemenuhan Kebutuhan Batubara Dalam Negeri Tahun 2021.
Kepmen tersebut menyebutkan bahwa dampak pandemi virus corona terhadap sektor pertambangan pada tahun 2020 yang membuat penurunan keekonomian kegiatan pertambangan secara global. Sehingga perlu ada dukungan pemerintah melalui penambahan produksi batu bara pada 2021 untuk penjualan ke luar negeri.