Tambang Ilegal Menjamur, Kementerian ESDM Catat 2.741 Titik Lokasi

Image title
28 September 2021, 06:38
tambang ilegal, pertambangan, kementerian esdm
ANTARA FOTO/Muhammad Bagus Khoirunas/foc.
Penutupan diduga tambang emas ilegal di Gunung Liman, Lebak, Banten, Jumat (23/4/2021).

"Pertambangan rakyat memiliki karakteristik sebagai IPR, memiliki izin resmi dari pemrintah, memegang IPR berkewajiban mengeloal lingkungan dan keselataman, berkjibaan iuran pertambanag rakayat dalam rnagka pemulihan lingkungan," katanya.

Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) mengidentifikasi lima provinsi yang mengalami kenaikan aktivitas penambangan batu bara secara ilegal. Hal ini seiring dengan adanya tren kenaikan harga dan permintaan komoditas berjuluk emas hitam ini. Simak databoks berikut:

Kepala Kampanye JATAM, Melky Nahar, mengatakan penambangan batu bara secara ilegal di Indonesia mengalami tren kenaikan. Menurut dia kondisi tersebut terjadi lantaran lemahnya pengawasan dan penindakan hukum, disertai permintaan pasar dan tren kenaikan harga dari batu bara.

Adapun kelima wilayah tersebut yaitu, Samarinda dan Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur; Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan; Muara Enim, Sumatera Selatan; Sawahlunto dan Tahiti Coal di Sumatera Barat; dan Kabupaten Bungo, Jambi. "Ini lima provinsi dengan tambang ilegal terbanyak," ujarnya.

Menurut Melky, di wilayah Kutai Kartanegara saja, saat ini jumlahnya telah mencapai 100 titik meskipun semuanya belum tervalidasi. Namun dari hasil pemeriksaan JATAM Kaltim di lapangan, telah teridentifikasi 50 titik tambang yang dipastikan ilegal.

"Lokasinya di lima kecamatan di Kukar yaitu Samboja, Sebulu, Loa Janan, Loa Kulu, dan Tenggarong Seberang," kata dia.

Halaman:
Reporter: Verda Nano Setiawan
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...