PPKM Dilonggarkan, Konsumsi BBM Kuartal III Naik 6%

Image title
13 Oktober 2021, 13:29
konsumsi bbm, pertamina, ppkm
Adi Maulana Ibrahim|Katadata
Kendaraan mengisi bahan bakar di salah satu SPBU kawasan Cikini, Jakarta, Senin (20/7/2020).

"Untuk harga BBM dalam negeri, Pertamina akan mengikuti aturan yang berlaku yakni Keputusan Menteri ESDM No.62.K/12/MEM/2020 tentang batas bawah dan batas atas harga jual produk BBM," katanya. Simak databoks berikut:

Seperti diketahui, Pertamina sebelumnya menyampaikan konsumsi BBM telah tertekan akibat pandemi Covid-19. Direktur Utama Pertamina Nicke Widyawati menyebut penurunan permintaan pada tahun lalu mencapai 25% dibandingkan kondisi normal.

Kondisi itu berdampak pada sisi permintaan dan pasokan. “Ini penurunan terbesar dalam beberapa tahun terakhir,” ujar Nicke beberapa waktu lalu.

Penurunan konsumsi BBM bahkan mencapai 50% pada saat sejumlah kota besar di Indonesia melaksanakan pembatasan sosial berskala besar atau PSBB pada 2020. Secara nasional, konsumsi berkurang 25%.

Untuk tahun ini, Nicke menyebut, akan terjadi peningkatan permintaan sekitar 10% sampai 12% dibandingkan 2020. Namun, secara jumlah angkanya masih lebih rendah dibandingkan 2019 dan sebelumnya.

Halaman:
Reporter: Verda Nano Setiawan
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...