Penuhi DMO Pasokan Batu Bara, Pengusaha Berharap Ekspor Kembali Dibuka

Image title
Oleh Maesaroh
5 Januari 2022, 12:44
ekspor, batu bara, PLN
ANTARA FOTO/Nova Wahyudi/wsj.
Pekerja melintas di dekat kapal tongkang pengangkut batubara di kawasan Dermaga Batu bara Kertapati milik PT Bukit Asam Tbk di Palembang, Sumatera Selatan, Selasa (4/1/2022).

Mereka mengatakan pada tanggal 1 Januari 2022, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral memang telah mengadakan pertemuan secara virtual  membahas kebijakan tersebut.

Namun pertemuan yang diikuti lebih dari 800 orang peserta tersebut menurut kami masih belum dapat menyelesaikan permasalahan mendesak terkait hambatan pelaksanaan ekspor.

Menurut APBI, kebijakan larangan ekspor yang diambil secara tergesa-gesa tanpa mempertimbangkan masukan dari pelaku usaha tidak sejalan dengan upaya pemerintah yang sedang menggalakkan iklim investasi. 

 Kebijakan tersebut juga berpotensi menimbulkan dampak seperti:

1.  Kapal-kapal tujuan ekspor, hampir semuanya adalah kapal-kapal yang dioperasikan atau dimiliki oleh perusahaan negara-negara tujuan ekspor.

Kapal-kapal tersebut tidak akan dapat berlayar menyusul penerapan kebijakan pelarangan penjualan ke luar negeri ini

2. Pengenaan biaya tambahan oleh perusahaan pelayaran terhadap penambahan waktu pemakaian (demurrage) yang akan membebani perusahaan-perusahaan pengekspor yang juga akan berdampak terhadap penerimaan negara

3. Kapal-kapal yang sedang berlayar ke perairan Indonesia juga akan mengalami kondisi ketidakpastian dan hal ini berakibat pada reputasi dan kehandalan Indonesia selama ini sebagai pemasok batubara dunia

4. Menurunkan kredibilitas Indonesia di pasar batubara global sebagai pemasok batubara apalagi di tengah tekanan terhadap industri pertambangan batubara di era transisi energi

5. Menciptakan ketidakpastian usaha sehingga berpotensi menurunkan minat investasi di sektor pertambangan mineral dan batubara

6. Potensi sengketa (dispute) antara pemasok dan pembeli luar negeri baik di badan peradilan dan/atau arbitrase di Indonesia maupun di badan arbitrase Internasional.


Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...