Bahlil Sebut 40% Izin Pertambangan yang Diterbitkan Tak Bermanfaat

Cahya Puteri Abdi Rabbi
7 Januari 2022, 16:33
Bahlil, IUP, pertambangan
@bahlillahadalia/twitter
Bahlil Lahadalia

 Bahlil mengatakan pencabutan IUP juga dilakukan karena perusahaan tidak menjalankan rencana bisnis yang sudah dijalankan hingga bertahun-tahun.
Terdapat juga perusahaan yang dicabut IUP nya karena tidak menyampaikan laporan ke pemerintah.

Bahlil mengatakan pemerintah sudah memberi peringatan kepada perusahaan yang bersangkutan sebelum mencabut IUP tetapi menurutnya perusahaan tidak menggubris permintaaan pemerintah.

"Dia sudah punya izin tapi dia tidak jalan. Ada apa dibalik itu goreng-goreng, sudah dikasih namanya pun gak jelas. Jadi izin jangan dianggap bahwa itu punya dia, gak bisa. Ini semua dikelola oleh negara,"ujarnya.

 Selain mencabut 2.078 IUP, Bahli mengungkapkan, pemerintah akan mencabut kurang lebih tiga juta izin usaha pertambangan, kehutanan, dan perkebunan.

Hal itu dilakukan karena banyak ditemukan pengusaha yang sudah sudah memiliki izin namun tidak membangun dan menjalankan industrinya dalam jangka waktu yang lama.

"Area tersebut biasanya hanya dipakai untuk orang sewa jalan, atau izinnya sudah dikasih, digadaikan di bank. Uangnya diambil, tapi kerjanya gak jalan. Gak bisa lagi yang seperti ini," kata Bahlil dalam konferensi pers, Jumat (7/1).

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo mengumumkan mencabut 2.078 Izin Usaha Pertambangan (IUP) mineral dan batu bara yang tak berkegiatan.
Dari jumlah tersebut, Kementerian ESDM memerinci 1.776 perusahaan pertambangan mineral, dan sisanya 302 perusahaan pertambangan batu bara.


Halaman:
Reporter: Cahya Puteri Abdi Rabbi
Editor: Maesaroh
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...