Menteri Bahlil Cabut 19 Izin Usaha Pertambangan, Apa Penyebabnya?

Andi M. Arief
11 Januari 2022, 06:31
pertambangan, izin usaha pertambangan, bahlil lahadalia, BKPM
ANTARA FOTO/Zabur Karuru/wsj.
Kepala BKPM/Menteri Investasi Bahlil Lahadalia menyebut pencabutan 19 izin usaha pertambangan merupakan bentuk pembenahan dan tindakan tegas pemerintah pada pihak-pihak yang menyalahgunakan izin.

Bahlil menjelaskan, pencabutan izin usaha ini merupakan bentuk pembenahan dan tindakan tegas pemerintah pada pihak-pihak yang menyalahgunakan izin. Ini juga merupakan upaya mendorong investasi yang bermanfaat bagi masyarakat luas. Menurut dia, distribusi aset sumber daya alam (SDA) merupakan salah satu instrumen dalam mewujudkan pemerataan pertumbuhan ekonomi daerah. 

"Pembangunan infrastruktur masih yang sudah dilakukan sejak era pemerintahan Jokowi-JK bisa dioptimalkan dengan baik. Pertumbuhan ekonomi yang tidak dibarengi dengan pemerataan menimbulkan ketidakadilan," ujar Bahlil. 

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sebelumnya telah mengevaluasi 5.600 izin usaha tambang yang ada saat ini. Dadi evaluasi tersebut, terdapat 2.350 izin usaha yang tidak melakukan aktivitas apapun.

Staf Khusus Menteri ESDM Bidang Tata Kelola Minerba Irwandy Arif mengatakan, Presiden Jokowi awalnya meminta 1.600 izin usaha tambang baik pemegang IUP, Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B), kontrak karya (KK) untuk ditinjau kembali.

Namun setelah evaluasi dilakukan Kementerian ESDM, izin usaha yang tidak melakukan kegiatan justru melebihi angka tersebut. "Ternyata bukan 1.600, malah ada 2.300-an yang mendekati 2350," ujar Irwandy.

Halaman:
Reporter: Andi M. Arief
Editor: Agustiyanti
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...