Perintah Luhut untuk Mengatasi Masalah Kelangkaan Batu Bara PLN

Agustiyanti
11 Januari 2022, 09:35
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan, luhut, batu bara, kelangkaan batu bara, PLN
ANTARA FOTO/Fransisco Carolio/Lmo/aww.
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan meminta BPKP menyelesaikan proses audit yang dilakukan terkait kelangkaan batu bara PLN agar perbaikan-perbaikan yang sifatnya permanen bisa dilakukan untuk menghindari terjadinya masalah serupa di masa depan.

Menanggapi data-data PLN, Luhut pun mengeluarkan sejumlah arahan, antara lain: 

  1. PLN perlu mengubah kontrak menggunakan term CIF (Cost, Insurance, Freight) sehingga pengaturan logistik dan pengiriman menjadi tanggung jawab supplier batu bara. Dengan demikian, PLN bisa fokus kepada bisnis utamanya untuk menyediakan listrik yang handal.
  2. PLN dilarang membeli batu bara dari pedagang yang tidak memiliki tamban, serta menggunakan kontrak jangka panjang untuk kepastian suplai. PLN juga harus meningkatkan kemampuan bongkar batu bara di masing-masing PLTU.
  3. Memperbolehkan ekspor 14 kapal yang sudah memiliki muatan penuh batubara, dan sudah dibayar oleh pihak pembeli seiring kondisi pasokan PLN yang membaik. Namun, jumlah kapal ini harus diverifikasi oleh Ditjen Minerba dan Ditjen Perhubungan Laut (Hubla)
  4. Untuk tongkang-tongkang yang memuat batu bara untuk ekspor, tetap diarahkan memenuhi kebutuhan PLTU-PLTU yang masih membutuhkan suplai. Pemerintah belum memperbolehkan ekspor.
  5. Pemerintah akan mengevaluasi kembali pembukaan ekspor pada Rabu (12/1). Ada beberapa hal yang perlu dipelajari oleh tim lintas K/L (Kemendag, Kemenko Marves, Kemen ESDM, dan PLN) untuk diputuskan sebelum ekspor dibuka sebagai berikut:

    -Bagaimana mekanisme ekspor ini akan dibuka terkait pemenuhan DMO?

    -Bagaimana ekspor untuk perusahaan batubara yang tidak memiliki kontrak dengan PLN atau yang spesifikasi batubaranya tidak dibutuhkan PLN

    -Jika pembukaan ekspor diputuskan pada Rabu (12/1), tetap akan dilakukan secara gradual.

  6. Memastikan seluruh kontrak batu bara untuk PLN (termasuk IPP) pada tahun ini, mencakup alokasi per bulan untuk masing-masing supplier batu bara berikut alokasi ke PLTU-nya setelah 14 hari ekspor. Pemenuhan atas DMO ini agar dievaluasi setiap bulan oleh Kementerian ESDM.
  7. Tim lintas K/L diminta menyiapkan solusi BLU untuk pungutan batu bara dalam tujuh hari ke depan. 

Luhut pun mengucapkan terima kasih kepada Kementerian Lembaga, PLN. Asosiasi Perkapalan Indonesia (Indonesian National Shipowner’s Assocation/INSA), Asosiasi Pengusaha Batu Bara Indonesia (APBI), dan Kamar Dagang Indonesia (KADIN)  yang sudah bekerja keras untuk menyelesaikan masalah ini.

Ia juga meminta kepada BPKP menyelesaikan proses audit yang dilakukan agar perbaikan-perbaikan yang sifatnya permanen bisa dilakukan untuk menghindari terjadinya masalah serupa di masa depan.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...