ESDM: Harga Jual DMO Batu Bara Tetap US$ 70, Tak Ada Rencana Perubahan

Image title
12 Januari 2022, 11:03
batu bara, dmo batu bara, harga batu bara
ANTARA FOTO/Nova Wahyudi
Kapal tongkang pengangkut batu bara melintas di Sungai Musi, Palembang,Sumatera Selatan.

"Jadi nanti kalau ada selisih harga basis US$ 70 per ton dengan harga pasar, BLU yang akan membayarkan dari iuran perusahaan batu bara. Semua perusahaan batu bara memiliki kewajiban yang sama untuk mensubsidi," kata dia.

Luhut telah meminta tim lintas Kementerian/Lembaga untuk merumuskan mekanisme BLU untuk memungut iuran ekspor batu bara tersebut. Badan ini kemungkinan dibentuk dalam satu hingga dua bulan ke depan.

Bahkan pemerintah disebutkan tengah menggodok kebijakan mengenai pemberlakuan tarif royalti bagi para pemegang Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu bara (PKP2B), setelah nantinya diperpanjang menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).

Jika PLN membeli batu bara dengan harga pasar, maka royalti domestik akan bersifat progresif yang mengacu pada harga batu bara acuan (HBA) Indonesia.

Jika HBA di bawah US$ 70 per ton maka tarif royalti sebesar 14%, HBA US$ 70-80 tarif royalti 16%, HBA US$ 80-90 tarif royalti 19%, HBA US$ 90-100 tarif royalti 22%, dan HBA di atas US$ 100 tarif royalti 24%.

Halaman:
Reporter: Verda Nano Setiawan
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...