Pengusaha Minta Badan Khusus Pungutan Ekspor Batu Bara Segera Dibentuk

Muhamad Fajar Riyandanu
29 Maret 2022, 15:42
dmo batu bara, entitas khusus batu bara
ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/foc.
Pekerja mengoperasikan alat berat saat bongkar muat batu bara ke dalam truk di Pelabuhan PT Karya Citra Nusantara (KCN), Marunda, Jakarta, Rabu (12/1/2022). Pemerintah telah mencabut kebijakan larangan ekspor batu bara secara bertahap dengan pertimbangan terkait mekanisme ekspor dan pemenuhan 'Domestic Market Obligation' (DMO) hingga ekspor untuk perusahaan batu bara yang tidak memiliki kontrak dengan PLN atau yang spesifikasi batu baranya tidak dibutuhkan PLN. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/foc.

Eddy menjelaskan, Komisi VII DPR dan Kementerian ESDM saat ini tengah membahas perkara teknis dan aturan turunan berupa peraturan menteri yang menjelaskan petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis pembentukan entitas baru ini.

Nantinya, semua penambang batubara yang melaksanakan kegiatan ekspor harus membayar pengutan ekspor kepada entitas khusus yang tengah disiapkan pemerintah tersebut. “Intinya, poin sudah disepakati,” ujar Eddy.

Saat ditanya perihal siapa bakal calon anggota badan entitas khusus, Eddy menyatakan hal tersebut baru akan dibahas dengan Kementerian ESDM. “Tapi yang jelas bagi kami representasinya itu bukan perihal siapa saja yang duduk di situ. Itu bukan menjadi substansi persoalannya,” ujarnya.

Entitas khusus ini akan memiliki enam fungsi utama, yakni:

  1. Menjaga ketahanan cadangan dan stabilitas harga batu bara.
  2. Meningkatkan dan mengikat kontrak batu bara yang memiliki spesifikasi sesuai kebutuhan domestik.
  3. Menggalang dana iuran untuk kegiatan ekspor dengan subsidi silang dan gotong royong.
  4. Memastikan PLN untuk tidak membeli batu bara dengan harga pasar melalui skema gotong royong yang berasal dari entitas khusus batu bara.
  5. Meningkatkan realisasi target RKAB dari perusahaan.
  6. Meningkatkan PNBP dan beberapa pajak turunan melalui adanya peningkatan target produksi dengan memperhatikan kondisi pasar.

Halaman:
Reporter: Muhamad Fajar Riyandanu
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...