Merugi Usai Naikkan Pertamax, Pertamina Disarankan Subsidi Langsung

Muhamad Fajar Riyandanu
4 April 2022, 11:43
Pertamina, Pertamax, Pertalite
ANTARA FOTO/M Agung Rajasa
Operator SPBU melakukan pengisian bahan bakar minyak (BBM) ke kendaraan konsumen di SPBU Dago, Bandung, Jawa Barat, Minggu (5/1/2020).

Fahmy memperkirakan migrasi konsumen tidak terjadi secara besar-besaran. “Migrasi kemungkinan hanya terjadi pada pengendara motor dan angkutan umum seperti taksi online,” kata Fahmi saat dihubungi hari ini.

Senada dengan Alfian, Fahmi berharap jika nantinya harga minyak dunia mengalami penurunan yang stabil dan bertahan lama, pemerintah bisa mempertimbangkan kembali penentuan harga Pertamax. “Karena Pertamax itu kan didasarkan atas mekanisme pasar yang itu dipengaruhi oleh harga minyak dunia,” ujarnya.

Adapun kenaikan harga pada Pertamax perlu disikapi dengan menambah pengawasan terhadap penyaluran BBM subsidi Petralite. Wakil Ketua Komisi VII DPR, Eddy Soeparno, mengatakan hal tersebut merupakan salah satu upaya untuk mencegah terjadinya migrasi konsumen Pertamax ke BBM jenis Pertalite.

Menurutnya, pengawasan tersebut harus dilakukan di tiap-tiap SPBU. Para petugas SPBU juga diharapkan untuk selektif dalam memilih calon konsumen yang berhak menerima BBM subsidi Pertalite. Pertalite yang sejatinya terbuat dari 50% campuran BBM jenis Premium seharusnya disalurkan ke konsumen yang berhak.

“Sekarang ini adalah masalah pengawasannya dan itu harus dilakukan di SPBU. Penyelewengan rawan terjadi di SPBU, di Jabodebatbek saja SPBUnya ada 700 saya kira. SPBU harus diberi pemahaman bahwa mereka itu hanya boleh menjual Pertalite kepada mereka yang masuk dalam kategori yang berhak menerima,” kata Eddy saat dihubungi lewat sambungan telepon pada Senin (4/4), siang.

Eddy pun menyarankan adanya penyaluran Pertalite dengan skema langsung kepada penerima manfaat. Ia menyadari, skema ini perlu dipersiapkan dari jauh hari karena proses akurasi pendataan yang memerlukan waktu. “Kita bicara apakah nanti subsidi (Pertalite) ini diberikan dalam bentuk tunai kepada penerima manfaat. Jadi diberikan kepada yang berhak saja,” ujarnya.

Halaman:
Reporter: Muhamad Fajar Riyandanu
Editor: Yuliawati
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...