SBS Rampungkan Studi Kelayakan Energi Pasang Surut di Larantuka

Image title
3 Mei 2022, 09:30
Ilustrasi, arus laut. SBS International Ltd telah menyelesaikan studi kelayakan mengenai pemanfaatan energi arus pasang surut di Selat Larantuka. Hasil studi kelayakan akan menjadi pedoman untuk pengembangan pembangkit listrik tenaga pasang surut di wilay
ANTARA FOTO/REUTERS/Darrin Zammit Lupi/rwa/sad.
Ilustrasi, arus laut. SBS International Ltd telah menyelesaikan studi kelayakan mengenai pemanfaatan energi arus pasang surut di Selat Larantuka. Hasil studi kelayakan akan menjadi pedoman untuk pengembangan pembangkit listrik tenaga pasang surut di wilayah tersebut.

"Setelah itu kami berharap untuk mengumumkan final invesment decision (FID) dengan investor Inggris dan Eropa yang tertarik dan memulai pengadaan untuk aktivitas front end engineering design (FEED),” kata Michael, dikutip dari www.renews.biz.

Sebelumnya, paa November 2021 SBS International dan Indonesia Power menandatangani MoU untuk melakukan studi kelayakan Selat Larantuka dan jaringan listrik untuk pulau-pulau di sekitarnya. Sejak penandatanganan MoU, Indonesia Power telah melakukan due diligence terhadap project development plan dan joint venture agreement.

Kedua pihak kemudian sepakat untuk bersama-sama melakukan studi kelayakan, termasuk survei lepas pantai untuk mengevaluasi data aliran arus pasang surut primer untuk mengevaluasi kapasitas optimal yang dapat dihasilkan dari sumber daya arus pasang surut yang berkelanjutan. Ini termasuk energi arus pasang surut yang dapat ditransmisikan ke jaringan listrik PLN yang menggunakan generator turbin pasang surut TRL-9 (TTG).

Jika draft laporan studi kelayakan yang telah diserahkan SBS International disetujui, maka Indonesia Power selanjutnya akan mengajukan kepada induk usahanya, yakni PLN, untuk Application for Assignment. Ini menyetujui Indonesia Power, dalam partisipasi bersama SBS untuk maju ke tahap berikutnya, yaitu membentuk Special Purpose Vehicle (SPV) atas dasar kepemilikan 51-49% untuk Indonesia Power.

SPV tersebut akan menjadi Independent Power Producer (IPP) dan akan melakukan PPA dengan PLN. Pembiayaan pengembangan proyek akan diberikan kepada IPP untuk pengadaan proyek.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...