Tarif Listrik Naik, Pemerintah Diminta Awasi Praktik Pemecahan Daya

Muhamad Fajar Riyandanu
14 Juni 2022, 12:17
tarif listrik, tarif listrik naik,
ANTARA FOTO/Reno Esnir/rwa.
Warga memeriksa pulsa token listrik di salah satu rumah susun kawasan Bendungan Hilir, Jakarta, Minggu (25/7/2021).

"Ini masalah data, ini kunci. Untuk masyakarat tidak mampu ini perlu dipilah dan ternyata tidak semua pelanggan daya listrik 900 VA itu layak disubsidi. Beda soal kalau 450 VA, kita tutup mata. Mereka layak dapat subsidi," ujar Satya.

Sebelumnya diberitakan, Direktur Utama PLN, Darmawan Prasodjo mengatakan tarif listrik bagi golongan rumah tangga di bawah 3.500 VA dipastikan tidak mengalami kenaikan. Hal serupa juga diberlaku bagi golongan bisnis dan industri dengan yang mencakup seluruh golongan daya listrik.

Darmawan menyebut, tidak dinaikkannya tarif listrik untuk golongan bisnis dan industri dimaksudkan untuk menjaga daya beli masyarakat dan menekan angka inflasi. Penyesuaian atau penaikkan tarif listrik diatur dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 28 Tahun 2018 mengenai ketentuan penyesuaian tarif.

"Untuk golongan bisnis dan industri tidak dilakukan penyesuaian tarif karena dipertimbangkan untuk mendorong perekonomian. Mereka baru pemulihan packa pandemi dan kami tidak menaikkan tarifnya," kata Darmawan kepada wartawan di Gedung Kementerian ESDM Jakarta pada Senin (13/6).

Adapun kenaikan tarif listrik akan diterapkan pada 13 golongan itu, diantaranya R2: 3.500 VA - 5.500 VA, R3: 6.6000 VA, 200 KVA. P1: 6.600 VA - 200 KvA dan P3 serta P2: 200 KVA. "Kami mengoreksi bantuan pemerintah agar tepat sasaran agar tidak lagi dinikmati oleh keluarga mampu," sambung Darmawan.

Lebih lanjut, kata Darmawan, dampak penyesuaian tarif listrik yang akan mulai berlaku 1 Juli 2022 ini akan berdampak pada inflasi yang rendah di kisaran 0,019% dan akan menghemat kompensasi senilai Rp 3,09 triliun.

Halaman:
Reporter: Muhamad Fajar Riyandanu
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...