SKK Migas Dinilai Perlu jadi Lembaga Permanen untuk Jamin Investasi

Muhamad Fajar Riyandanu
26 Juli 2022, 15:23
SKK Migas, investasi migas, hulu migas
Arief Kamaludin|KATADATA
SKK Migas

Sebelumnya, Kementerian ESDM berharap DPR segera merampungkan Revisi Undang-Undang Minyak dan Gas (UU Migas) guna memperbaiki iklim investasi migas di Indonesia. Direktur Jenderal Migas Tutuka Ariadji mengatakan Kementerian ESDM telah menyumbangan sejumlah konsep yang akan ditulis di revisi UU Migas.

Salah satunya yakni mengubah SKK Migas dari lembaga Ad Hoc menjadi instansi permanen. Menurut Tutuka, sebagai lembaga permanen, SKK Migas dapat ditugaskan untuk memberi kepastian hukum kepada investor.

"Menurut kami SKK Migas segera dikerjakan menjadi suatu bentuk yang permanen untuk mengubah iklim investasi," ujarnya di Gedung Kementerian ESDM pada Senin (20/6).

Selain itu, dengan disahkannya Revisi UU Migas dapat memberi kepastian hukum dan menawarkan insentif yang menarik bagi investor. "Kita perlu untuk mengubah secara mendasar iklim investasi dulu. Mudah-mudahan tahun ini DPR bersama kami membahas RUU Migas yang 10 tahun belum selesai," harap Tutuka.

Wakil Ketua Komisi VII DPR Maman Abdurrahman mengatakan ada tiga opsi yang ditawarkan untuk status kelembagaan SKK Migas. Opsi pertama yakni meleburkan SKK Migas dalam Pertamina. Opsi ini menuai pro dan kontra dari seluruh fraksi yang ada di Komisi VII.

"Ada fraksi yang merasa bahwa Pertamina lebih bagus dan fokus saja sebagai pemain. fungsi kontrol, regulator, dan fungsi pengawasan tetap diberikan kepada SKK Migas," kata Maman, Senin (25/7).

Opsi kedua yakni menambah beberapa kewenangan yang saat ini tidak bisa dijalankan oleh SKK Migas. Maman sendiri tidak menjelaskan lebih lanjut terkait kewenangan apa saja yang dimaksud.

Selanjutnya opsi ketiga adalah tetap membiarkan SKK Migas tanpa menambah atau mengurangi kewenangan yang sudah ada. "Kalau seperti itu tidak ada terobosan," kata dia.

Dari seluruh opsi yang dibahas di DPR, Politikus Partai Golkar ini menegaskan kelembagaan SKK Migas tidak akan dibubarkan. Maman mengatakan DPR dan pemerintah akan menyempurnakan struktur dan penambahan sejumlah kewenangan SKK Migas.

"(SKK Migas) tidak dibubarkan tapi penyempurnaan struktur. Ada tiga opsi yang sedang didiskusikan. Narasi ini penting disampaikan agar tidak menimbulkan keriuhan yang membuat pesimis para pelaku migas kita," ujar Maman.

Halaman:
Reporter: Muhamad Fajar Riyandanu
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...