Tiga Gubernur Sulawesi Tolak Perpanjangan Kontrak Vale Indonesia

Muhamad Fajar Riyandanu
8 September 2022, 20:12
Vale
Katadata / Wahyu Dwi Jayanto
Hak konsesi Kontrak Karya (KK) PT Vale Indonesia Tbk (INCO) akan berakhir pada Desember 2025.

Hal serupa juga dikatakan oleh Gubernur Sulawesi Tenggara, Ali Mazi. Ada sekira 24.000 hektar lahan daerah yang masuk dalam wilayah kerja Vale. Empar ribu hektar diantaranya merupakan wilayah potensi kapur.

"Sampai saat ini di wilayah kami belum ada realisasi, tidak seperti di Sorowako, Sulawesi Selatan. Tapi kenapa kita yang punnya, mereka yang kelola. Kita hanya jadi penjaga kebon dan penonton," kata Ali.

Di forum tersebut, dia juga meminta agar eks lahan tambang PT Vale yang dicuitkan tidak lagi dilelang ke BUMN sebagai prioritas. Ketetapan tersebut tertulis di Pasal 112 tentang Pertambangan Mineral dan Batu bara.

"Berikanlah kepada pemerintah di BUMD, jangan lalgi melalui lelang yang BUMN diutamakan. Kalau begitu, di daerah mau jadi apa? Masyarakat kami 3 juta jiwa juga butuh hidup," tegas Ali.

Ali menyebut, praktik proyek pertambangan bukanlah sebuah perkara sulit. Menurutnya, semua teknologi yang dibutuhkan untuk kegiatan operasional ada di Tanah Air.

"Ini bukan teknologi antariksa untuk menciptakan apollo yang terbang ke langit, ini cuma urusan ambil tanah, lalu dibakar jadi besi. Ini teknologi yang tidak terlalu sulit," jelasnya.

Sikap serupa juga ditujukan oleh Gubernur Sulawesi Tengah, Rusdy Mastura. Dia meminta agar konsesi lahan eks Vale dikembalikan kepada BUMD provinsi dan kabupaten kota masing-masing. Senasib dengan Sulawesi Tenggara, PT Vale juga belum beroperasi di daerah Sulawesi Tengah. Walau begitu, PT Vale telag memberikan penerimaan negara bukan pajak sebesar Rp 1,3 miliar.

"Gubernur tahun lalu bilang, kalau tahun 2024 dia gak bangun smelter di sulawesi tengah, dia akan keluar. Sekarang mereka kerja sama dengan Cina," kata Rusdy.

Rusdy menyebut, pemerintahannya kerap kali mendapat penolakan dari PT Vale ketika mengajukan diri untuk ikut andil dalam perusahaan gabungan atau joint venture (JO). Kami minta JO 3 ribu hektar saja tidak bisa. Mereka bilang berat dan segala macam," tukas Rusdy.

Halaman:
Reporter: Muhamad Fajar Riyandanu
Editor: Lavinda
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...