Polisi Tangkap Penimbun Solar Dengan Modus Modifikasi Tangki BBM Mobil

Muhamad Fajar Riyandanu
7 November 2022, 20:15
solar, bbm bersubsidi, pertamina,
ANTARA FOTO/Budi Prasetiyo/wsj.
Ilustrasi, petugas melayani pengisian bahan bakar minyak (BBM) di SPBU Pramuka, Jakarta, Rabu (29/6/2022).

Pertamina Patra Niaga Regional Sumatera Bagian Selatan (Sumbagsel) mengapresiasi pihak kepolisian yang menangkap penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis solar di Palembang dengan modus memodifikasi tangki BBM mobil.

"Kami sangat mengapresiasi aparat kepolisian yang menangkap oknum penyalahgunaan solar bersubsidi di salah satu SPBU, Jalan RE Martadinata, Lemabang, Kecamatan Ilir Timur II, Palembang," Kata Area Manager Communication, Relation & CSR Sumbagsel, Tjahyo Nikho Indrawan melalui siaran pers, Senin (7/11).

Tiga unit mobil Innova diduga bernomor polisi palsu dengan tangki yang sudah dimodifikasi tertangkap oleh Unit Pidana Khusus Satreskrim Polrestabes Palembang, saat sedang mengisi BBM jenis Solar.

Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel terus melakukan koordinasi dan sinergi dengan berbagai pihak. Selain regulasi, pengawasan bersama adalah cara yang perlu dilakukan untuk mengantisipasi terjadinya kembali penyalahgunaan agar BBM subsidi ini disalurkan dengan tepat sasaran.

Pertamina juga terus mendorong masyarakat untuk mendaftarkan kendaraannya di subsiditepat.mypertamina.id untuk mencegah penyalahgunaan data dari orang yang tidak bertanggung jawab, serta mendukung subsidi tepat sasaran.

Untuk masyarakat yang tidak memiliki telepon genggam atau ponsel pintar (smartphone), dapat datang langsung ke lokasi pendaftaran yang telah disediakan di SPBU Pertamina.

Masyarakat juga diharapkan membeli BBM di toko resmi Pertamina di SPBU dan Pertashop yang terjamin kualitas dan keamanannya serta tidak melakukan pengisian berulang dan menimbun karena BBM merupakan bahan berbahaya dapat menimbulkan kebakaran dan korban jiwa.

Tindakan tegas terhadap penimbun, industri maupun perseorangan yang menyelewengkan BBM bersubsidi, telah diatur dalam Pasal 55 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Ciptaker).

Beleid tersebut menyatakan bahwa setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan atau Niaga Bahan Bakar Minyak, bahan bakar gas, dan atau liquefied petroleum gas yang disubsidi pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliar.

Jika menemukan indikasi kecurangan masyarakat dapat segera melaporkan kepada aparat penegak hukum, atau melalui Pertamina Call Center (PCC) 135. Simak data penyimpangan BBM bersubsidi dari awal tahun ini hingga Mei pada databoks berikut:

Reporter: Muhamad Fajar Riyandanu

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...