ESDM Pastikan Pungutan Ekspor Batu Bara Tidak Melalui Mekanisme BLU

Muhamad Fajar Riyandanu
13 Januari 2023, 14:54
pungutan ekspor batu bara, blu batu bara, batu bara
ANTARA FOTO/Nova Wahyudi/nym.
Sebuah kapal tongkang pengangkut batu bara melintas di Sungai Musi, Palembang, Sumatera Selatan, Selasa (29/11/2022).

"Kalau dengan pola BLU harus setoran untuk dana pendidikan dan kesehatan, kalau gak salah 15-25%. Maka diubah menjadi MIP agar tidak ada kewajiban untuk menyetor dana tersebut," kata Ketua Indonesia Mining & Energy Forum, Singgih Widagdo saat dihubungi lewat sambungan telepon pada Selasa (10/1).

Menurut Singgih, usulan awal untuk mengubah BLU menjadi MIP berangkat dari inisiatif pemerintah. "Kemungkinan BLU akan diubah menjadi MIP, itu dipertegas oleh Minerba. Pengubahan ke MIP baru kok, pertemuannya sekira minggu kemarin," ujar Singgih.

Singgih pun menjelaskan bahwa mekanisme pelaksanaan MIP berbeda dengan konsep kerangka kerja BLU yang bakal meniru Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit atau BPDPKS. Menurutnya, peran MIP nantinya hanya akan menjalankan fungsi tunggal yakni sebagai lembaga 'himpun-salur'.

Melalui skema himpun-salur tersebut, PLN dan industri semen, pupuk, dan industri tertentu hanya wajib membayar batu bara senilai harga jual domestic market obligation atau DMO, yakni US$ 70 per ton untuk PLN dan US$ 90 per ton untuk industri.

Selisih harga jual pasar akan dibayarkan kepada pengusaha lewat dana yang dihimpun oleh MIP. Adapun sumber dana MIP berasal dari pungutan ekspor batu bara. "Ya beda. Kalau BPDPKS secara umum bukan untuk iuran trus dibagikan kembali, tapi untuk membantu penanaman ulang hingga membantu pertumbuhan sawit," kata Singgih.

Halaman:
Reporter: Muhamad Fajar Riyandanu
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...