BPH Migas Amankan 45,5 Ton Solar Subsidi Ilegal Senilai Rp 24,5 Miliar

Happy Fajrian
24 Februari 2023, 16:50
solar subsidi, solar bersubsidi, bph migas, bbm bersubsidi
Arief Kamaludin|KATADATA
BPH Migas mengamankan 45,5 ton solar bersubsidi yang akan diselewengkan dengan dijual dengan harga tinggi kepada perusahaan pemilik kendaraan berat.

Sementara itu, Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Dr. Toni Harmanto, menyatakan pengungkapan kasus dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi ini adalah bukti keseriusan Polda Jatim dalam menegakkan hukum, selain menyita 45,5 ton BBM bersubsidi turut diamankan pula 27 orang pelakunya.

“Ini keseriusan kami penegak hukum untuk terus melakukan kegiatan penegakan hukum terhadap penyimpangan masalah ini. Turut diamankan 27 orang di Sumurmati Probolinggo, kemudian saat dilakukan pengembangan lagi mengamankan para pelaku di Desa Katerungan Krian Sidoarjo,” ujar Kapolda Jatim Irjen Toni Harmanto.

Direktur Kriminal Khusus Polda Jawa Timur Kombes Pol Farman menjelaskan, untuk memudahkan aksinya diduga para pelaku bekerja sama dengan pihak SPBU untuk mengisi kendaraan di beberapa SPBU di Jawa Timur.

“Para tersangka ini juga akan dikenakan pasal pencucian uang, agar terdapat efek jera kepada para pelaku, sedangkan potensi kerugian mencapai Rp 24,5 miliar,” lanjut Kombes Pol Parman.

Terhadap para tersangka dikenakan Pasal 55 Undang - undang Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan gas bumi yang telah diubah pada Pasal 40 angka 9 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang - undang Nomor 2 tahun 2022 Tentang Cipta Kerja dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliar.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...