Alasan Menteri ESDM Tolak Perusahaan Migas Kanada Akuisisi Blok Bulu

Muhamad Fajar Riyandanu
31 Maret 2023, 16:03
kementerian esdm, menteri esdm, blok bulu, wk migas, blok migas, criterion energy
Medco Energi
Rig migas lepas pantai.

Hal tersebut ditujukan agar WK Migas tidak hanya dijadikan sebagai objek peralihan PI. "Jadi kita mau jalan dulu, sekarang kita gak tahu itu siapa Criterium. Kalau Mitsui kita tahu, mereka juga menjadi bagian daripada konsorsium di Tangguh," kata Arifin.

Sebelumnya, Criterium Energy mengakuisisi 42,5% saham atau hak partisipasi milik Mitsui E&P Australia Holdings Pty Ltd di WK Bulu, khususnya pada pengelolaan Lapangan Gas Lengo. Mereka menyepakati perjanjian pengalihan hak partisipasi pada 20 Desember 2022.

Sementara sisa saham dipegang oleh mitra usaha patungan yang terdiri dari perusahaan energi asal Singapura, Kris Energy (Satria) selaku operator dengan kepemilikan saham sebesar 42,5% bersama dua mitra lokal, yakni Satria Energindo dan Satria Wijaya Kusuma dengan kepemilikan 10% dan 5%.

Perihal dana akuisisi, Criterium bersedia menggelontorkan uang tunai sebesar US$ 1,6 juta kepada Mitsui E&P Australia Holdings Pty Ltd, dengan rincian harga pembelian US$ 1 juta ditambah penyesuaian modal kerja sekitar US$ 600.000.

Aksi tersebut mendapat penolakan dari Kementerian ESDM seiring langkah Criterium yang tidak melakukan pemberitahuan maupun berkomunikasi kepada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Ditjen Migas) dan SKK Migas perihal transaksi perubahan pihak pengelola pada WK migas yang terletak di lepas pantai Jawa Timur itu.

"Ditjen Migas menyatakan ketidaksetujuan terhadap transaksi perubahan pengendalian secara tidak langsung yang terjadi pada WK Bulu," tulis Ditjen Migas dalam siaran pers dikutip Senin (27/3).

Kementerian ESDM menegaskan bahwa segala transaksi pengalihan hak partisipasi, perubahan pengendalian baik secara langsung dan tidak langsung yang dilakukan di masa penerapan kebijakan tambahan waktu sebelum dimulainya produksi komersial atau onstream tidak dapat dilakukan sebelum mendapatkan persetujuan Menteri ESDM.

Hal tersebut merujuk pada regulasi yang diatur dalam Pasal 38 dan 39 Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

Halaman:
Reporter: Muhamad Fajar Riyandanu
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...