Ekspor Tembaga Dilarang, Freeport Berpotensi Merugi Rp 120 T per Tahun
Pemerintah melalui Kementerian ESDM telah memberikan kelonggaran waktu bagi Freeport untuk menyelesaikan proyek pembangunan smelter tembaga di Gresik, Jawa Timur.
Dalam Izin Usaha pertambangan Khusus (IUPK) milik Freeport, tertulis jangka waktu penyelesaian Smelter Gresik paling lambat 5 tahun sejak IUPK itu diterbitkan pada Desember 2018. Sehingga penyelesaian pembangunan smelter maksimal rampung pada Desember 2023.
Direktur Jenderal Mineral dan Batubara, Ridwan Djamaluddin, menyampaikan bahwa komoditas konsentrat tembaga merupakan mineral strategis sehingga keputusan moratorium barang tambang tersebut masih belum diputuskan secara final.
"Nanti biar diputuskan oleh pimpinan karena ini isunya agak strategis, jadi biar bukan pada level saya saja yang menyampaikan," kata Ridwan saat ditemui di Kantor Kementerian BUMN pada Selasa (21/3).
Ridwan pun enggan memberikan keterangan lebih lanjut ihwal potensi relaksasi pada pelarangan ekspor konsentrat tembaga seiring langkah PT Freeport Indonesia yang mengajukan permohonan ekspor konsentrat tembaga sebanyak 2,3 juta ton dalam Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) tahun ini. "Belum ada keputusan soal itu," ujarnya.