Jokowi Batalkan Larangan Ekspor Tembaga, Apakah Langgar UU Minerba?

Andi M. Arief
28 April 2023, 13:18
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartanto (kedua kiri) bersama Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Tony Wenas (kedua kanan) meninjau pembangunan proyek Smelter Freeport di kawasan Java Integrated and Industrial Port Estate (JIIPE), Gr
ANTARA FOTO/Rizal Hanafi/Zk/aww.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartanto (kedua kiri) bersama Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Tony Wenas (kedua kanan) meninjau pembangunan proyek Smelter Freeport di kawasan Java Integrated and Industrial Port Estate (JIIPE), Gresik, Jawa Timur, Kamis (2/2/2023).

Presiden Joko Widodo membatalkan larangan ekspor konsentrat tembaga yang rencananya ditetapkan pada Juni 2023. Sehingga, dua eksportir konsentrat tembaga yakni PT Freeport Indonesia dan PT Amman Mineral Nusa Tenggara bisa tetap mengekspor konsentrat tembaga hingga pertengahan 2024.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Arifin Tasrif mengatakan kebijakan pelonggaran ekspor tembaga itu tidak melanggar peraturan perundangan.  Larangan ekspor konsentrat tembaga diatur dalam Undang-undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba). UU Minerba mewajibkan perusahaan membangun hilirisasi di dalam negeri setelah tiga tahun UU terbit.

Arifin menjelaskan, dasar pelonggaran larangan kebijakan ekspor tembaga karena pandemi Covid-19. Pemerintah menilai pandemi Covid-19 sebagai keadaan memaksa atau force majeure, sehingga tak bisa menjalankan UU Minerba.

"Kita tahu bahwa dalam pembangunan smelter itu terkendala, ada pandemi yang menjadi bahan konsiderasi kita," kata Arifin di Istana Kepresidenan, Jumat (28/4).

Arifin menjelaskan pembangunan smelter di Freeport tertunda karena Jepang menerapkan lockdown selama pandemi. Alhasil, pekerjaan rekayasa atau engineering smelter milik Freeport tertunda.

Di samping itu, Arifin menyampaikan status tenaga kerja di Freeport Indonesia dan Amman Mineral menjadi pertimbangan relaksasi tersebut. Pelarangan ekspor konsentrat tembaga dapat mengancam ribuan tenaga kerja di konstruksi dan tambang terkena PHK.

"Kami angkat juga isu-isu kesulitan-kesulitan yang dihadapi dan disitu juga partnership antara Indonesia dengan Freeport," kata Arifin.

Dua perusahaan eksportir bijih tembaga dan konsentrat tembaga, Freeport Indonesia dan Amman Mineral, diarahkan membangun fasilitas pemurnian atau smelter agar bisa mengekspor tembaga. Smelter keduanya ditargetkan rampung pada tahun ini.

Arifin mencatat penyaluran investasi Freeport ke smelter tersebut masih berjalan normal. Hal tersebut membuat realisasi pencairan dana investasi smelter lebih tinggi dari progres konstruksi smelter itu sendiri.

Sehingga, pemerintah menilai Freeport Indonesia tetap bersungguh-sungguh dalam membangun smelter tersebut.

Arifin mendata realisasi investasi smelter Freeport Indonesia telah mencapai 62,5 persen atau sekitar US$ 1,5 miliar, sedangkan progres konstruksinya baru sebesar 60 persen. Adapun, total investasi smelter Freeport Indonesia adalah US$ 2,4 miliar.

Halaman:
Reporter: Andi M. Arief
Editor: Yuliawati
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...