Jokowi Batalkan Larangan Ekspor Tembaga, Apakah Langgar UU Minerba?

Andi M. Arief
28 April 2023, 13:18
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartanto (kedua kiri) bersama Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Tony Wenas (kedua kanan) meninjau pembangunan proyek Smelter Freeport di kawasan Java Integrated and Industrial Port Estate (JIIPE), Gr
ANTARA FOTO/Rizal Hanafi/Zk/aww.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartanto (kedua kiri) bersama Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Tony Wenas (kedua kanan) meninjau pembangunan proyek Smelter Freeport di kawasan Java Integrated and Industrial Port Estate (JIIPE), Gresik, Jawa Timur, Kamis (2/2/2023).

Arifin menekankan relaksasi ekspor konsentrat tembaga tersebut disertai syarat, yakni Freeport Indonesia dan Amman Mineral harus mempercepat pembangunan smelter tersebut. Maka dari itu, Arifin berencana memeriksa pembangunan smelter tembaga di dalam negeri dalam waktu dekat.

"Mereka harus mempercepat progresnya semaksimal mungkin. Freeport Indonesia menunjukkan adanya upaya membangun," kata Arifin.

Potensi Kerugian Freeport Rp 57 T Bila Ekspor Dihentikan

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo menerima kunjungan dari pihak-pihak yang berhubungan langsung dengan kebijakan pelarangan ekspor konsentrat tembaga pada bulan ini. Pihak yang dimaksud adalah empat anggota Kongres Amerika Serikat, CEO Freeport-McMoran Inc Richard C. Adkerson, dan Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Tony Wenas.

Adapun, pertemuan antara Tony dan Adkerson membahas kondisi bisnis Freeport Indonesia, seperti produksi pertambangan dan perkembangan konstruksi smelter. Tony menyatakan fasilitas pemurnian tersebut akan mulai beroperasi pada Mei 2024.

"Rencananya Mei 2024 smelter mulai start dan akan run-up sampai akhir 2024. Konstruksi smelter bisa selesai tepat waktu atau paling enggak lebih cepat," kata Tony dalam sebuah rekaman suara, Rabu (12/4).

Pertemuan ini di tengah kabar PT Freeport yang melaporkan potensi kerugian terhadap penerimaan negara hingga Rp 57 triliun jika ekspor tembaga dihentikan tahun ini. Besaran penerimaan negara yang hilang itu dihitung dalam bentuk pajak, deviden dan PNBP.

Juru Bicara Freeport, Katri Krisnati, larangan ekspor tembaga dapat mengakibatkan penangguhan kegiatan operasional perusahaan yang secara signifikan berdampak pada keseluruhan kegiatan operasional serta penjualan hasil tambang.

“Jika penangguhan operasional tambang PTFI terjadi, potensi kerugian bagi penerimaan negara melalui Pajak, Dividen dan PNBP mencapai Rp 57 triliun tahun ini," kata Katri, lewat pesan singkat WhatsApp pada Jumat (14/4).

Kementerian ESDM mencatat bahwa pada 2022 realisasi penerimaan negara bukan pajak (PNBP) pada sub sektor mineral dan batu bara (minerba) mencapai Rp 185,45 triliun, naik 180% dari tahun sebelumnya. Adapun Sekitar 80% royalti minerba disumbangkan oleh komoditas batu bara.

Jika dirincikan lebih lanjut, PNBP sub sektor minerba, komoditas tembaga menjadi penyumbang tertinggi ketiga setelah batu bara dan nikel, yakni Rp 4,8 triliun pada 2022. Adapun setoran royalti batu bara tercatat mencapai Rp 85,7 triliun dan nikel Rp 11 triliun.

Halaman:
Reporter: Andi M. Arief
Editor: Yuliawati

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...