Pendapatan Negara Hilang Rp 200 T Jika Ekspor 4 Mineral Dilarang Juni

Muhamad Fajar Riyandanu
24 Mei 2023, 16:47
larangan ekspor mineral, pendapatan negara, tembaga, larangan ekspor tembaga
ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
Sejumlah Haul Truck dioperasikan di area tambang terbuka PT Freeport Indonesia di Timika, Papua.

Kementerian ESDM menghitung potensi pendapatan negara yang hilang akibat pelarangan ekspor mineral mentah mencapai US$ 13,47 miliar atau sekira Rp 200,7 triliun. Proyeksi tersebut jika larangan ekspor diterapkan pada empat jenis mineral logam yakni konsentrat tembaga, besi, timbal dan seng mulai 10 Juni 2023 hingga 2024.

Menteri ESDM Arifin Tasrif menjabarkan bahwa penerapan larangan ekspor konsentrat tembaga oleh PT Freeport Indonesia dan PT Amman Mineral bakal berdampak pada penurunan volume ekspor menjadi 1,44 juta ton atau setara US$ 4,67 miliar pada 2023.

Selanjutnya, potensi konsentrat tembaga yang tak terserap di dalam negeri mencapai 2,52 juta ton atau setara US$ 8,17 miliar. Selain itu, penyetopan ekspor konsentrat tembaga juga dapat menguras penerimaan negara dari royalti hingga US$ 353,64 juta.

"Selain itu, ada hilangnya kesempatan kerja bagi 22.229 orang," kata Arifin dalam rapat kerja (Raker) dengan Komisi VII DPR pada Rabu (24/5).

Arifin melanjutkan, penyetopan larangan ekspor pada konsentrat besi oleh PT Sebuku Iron Lateric Ores juga berdampak pada pengurangan ekspor sampai dengan 1,86 juta ton atau setara US$ 81,06 juta pada 2023.

Pendapatan negara yang hilang juga timbul dari 3,18 juta ton konsentrat besi yang tak terserap senilai US$ 138,96 juta ton pada 2024. Selain itu, penurunan penerimaan negara dari royalti diperkirakan tembus US$ 6,95 juta.

"Jika tidak diberikan masa perpanjangan ekspor maka ada 1.444 tenaga kerja untuk kegiatan produksi maupun penjualan berpotensi tidak dapat bekerja," ujar Arifin.

Larangan ekspor timbal dari PT Kapuas Prima Coal juga memicu pendapatan negara yang hilang sebesar US$ 14,36 juta dari pengurangan ekspor konsentrat besi sebanyak 11.600 ton.

Pada tahun 2024, terdapat konsentrat timbal yang tak terserap di dalam negeri sebanyak 19.900 ton atau setara US$ 24,62 juta. Adapun penurunan penerimaan negara dari royalti sebesar US$ 984.000.

Lebih lanjut, penyepan ekspor konsentrat seng dari PT Kobar Lamandau Mineral juga berpotensi menurunkan nilai ekspor sebanyak 22.100 ton atau sekira US$ 21,63 juta pada tahun ini.

Sementara pada tahun 2024 terdapat konsentrat seng yang tidak terserap dalam negeri sebesar 37.890 ribu ton atau setara dengan US$ 37,08 juta. Selain itu, tercatat ada penurunan penerimaan negara dari royalti sebesar US$ 1,48 juta.

Kementerian ESDM tengah merancang Peraturan Menteri (Permen) sebagai instrumen hukum perpanjangan izin ekspor mineral tambang tertentu seperti konsentrat tembaga, besi, timbal, seng dan lumpur anoda hasil pemurnian tembaga.

Langkah itu ditujukan untuk memperpanjang izin ekspor mineral mentah hingga Mei 2024 agar tidak melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba. Pada pasal 170A UU Minerba, ekspor produk mineral yang belum dimurnikan berlaku maksimal tiga tahun sejak undang-undang tersebut disahkan.

Pengesahan peraturan menteri itu membuka peluang bagi sejumlah perusahaan untuk memperoleh relaksasi ekspor mineral mentah. Di antaranya, PT Freeport Indonesia (PTFI) dan PT Amman Mineral Nusa Tenggara sebagai badan usaha pertambangan konsentrat tembaga.

Kemudian PT Sebuku Iron Lateritic Ores selaku perusahaan pemurnian mineral besi, PT Kapuas Prima Citra selaku badan usaha pertambangan komoditas timbal dan PT Kobar Lamandau Mineral sebagai perusahaan yang bergerak di pertambangan komoditas seng.

Arifin mengatakan bahwa rancangan permen itu nantinya akan memberi kesempatan bagi lima perusahaan itu untuk menjual hasil pengolahan ke luar negeri sampai Mei 2024. Penunjukan lima perusahaan tersebut didasari oleh tingkat kemajuan fasilitas pemurnian yang telah mencapai 50% pada Januari 2023.

"Pemberian kesempatan bagi pemegang izin usaha pertambangan mineral logam dalam menjual hasil pengolahan ke luar negeri sampai Mei 2024 terbatas pada komoditas tembaga, besi, timbal, seng, dan lumpur anoda hasil pemurnian tembaga," kata Arifin.

Reporter: Muhamad Fajar Riyandanu

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...