Pengusaha Perlu IUP Jika Ingin Ekspor Pasir Laut Mengandung Mineral
"Mengingat sesuai regulasi di bidang perdagangan, pasir laut merupakan komoditas yang dilarang ekspor," kata Arifin.
Anggota Komisi VII DPR, Nasril Bahar, meminta Kementerian ESDM untuk tidak mengeluarkan IUP Penjualan pasir laut karena mendapat banyak penolakan. Ia khawatir kebijakan ini menimbulkan potensi kerugian akibat kerusakan ekosistem laut.
Komisi Energi DPR juga menganggap regulasi mometisasi pasir laut dapat mengancam keberadaan pulau-pulau kecil, menurunkan produktifiktas dan kesejahteraan nelayan di sekitar perairan, mempercepat dampak bencana perubahan iklim hingga kelangkaan pangan.
Hal tersebut dilanjutkan menjadi kesimpulan Rapat kerja DPR dan ESDM kemarin. Komisi VII DPR mendesak Kementerian ESDM untuk tidak mengeluarkan IUP penjualan pasir laut.
"Regulasi ini juga bertentangan dengan kebijakan percepapatan hilirisasi yang dicanangkan oleh Pemerintah," kata Wakil Ketua Komisi VII DPR, Maman Abdurrahman saat membacakan kesimpulan Raker.