Belum Raih Izin Ekspor, Konsentrat Tembaga Freeport Menumpuk di Gudang
Relaksasi ekspor ini sebagai upaya untuk memitigasi dampak negatif larangan ekspor mineral mentah yang akan berlaku mulai 10 Juni 2023, yang menjadi amanat Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang mineral dan batu bara (UU Minerba), sekaligus memberikan kesempatan perusahaan terkait untuk menyelesaikan proyek smelter.
Pengesahan peraturan menteri itu membuka peluang bagi beberapa perusahaan untuk memperoleh relaksasi ekspor mineral mentah, di antaranya PT Freeport Indonesia dan PT Amman Mineral Nusa Tenggara untuk konsentrat tembaga, PT Sebuku Iron Lateritic Ores selaku perusahaan pemurnian mineral besi.
Kemudian PT Kapuas Prima Citra selaku badan usaha pertambangan komoditas timbal dan PT Kobar Lamandau Mineral sebagai perusahaan yang bergerak di pertambangan komoditas seng.
Adapun PT Freeport Indonesia sebelumnya telah menggenggam rekomendasi ekspor konsentrat tembaga sebanyak 2,3 juta ton dari Kementerian ESDM hingga Juni 2023.
Keputusan itu merupakan timbal balik atas capaian pembangunan fasilitas pengolahan atau smelter tembaga baru milik Freeport yang mencapai 54,5% sampai akhir Januari 2023.
Torehan pembangunan smelter yang didirikan di kawasan industri Java Integrated Industrial and Port Estate (JIIPE) Gresik tersebut lebih baik dari target yang ditetapkan sebesar 52,9%.