Pertamina Minta Stimulus Bebas Cukai Etanol untuk Distribusi Pertamax
Suplai etanol untuk campuran Pertamax Green seluruhnya berasal dari bahan baku tetes tebu atau molase yang merupakan produk sampingan dari produksi gula. Saat memproduksi gula, cairan dari tebu akan diekstraksi dan dipanaskan hingga menjadi kristal. Molase adalah cairan kental berwarna hitam dengan konsistensi seperti sirup yang tertinggal saat kristalisasi cairan tebu selesai.
Perusahaan migas pelat merah itu menargetkan distribusi Pertamax Green di Pulau Jawa selama 12 bulan sebelum meluaskan cakupan penyaluran ke wilayah luar Jawa. Hal itu sembari menunggu mekanisme insentif cukai etanol yang sudah masuk tahap finalisasi. "Insentif cukai sekarang dalam proses finalisasi," ujar Riva.
Pemberlakukan tarif cukai pada komoditas etanol tertulis dalam Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan yang mengubah ketentuan Pasal 4 UU Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai.
Regulasi tersebut mengatur tarif cukai yang dikenakan terhadap etanol dari semua jenis dengan kadar berapa pun adalah Rp 20.000 per liter, baik produksi dalam negeri maupun impor. Tarif cukai etanol diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 158 Tahun 2018 tentang Tarif Cukai Etil Alkohol, Minuman Mengandung Etil Alkohol, dan Konsentrat Mengandung Etil Alkohol.
Etanol biasa dihasilkan dengan cara fermentasi gula yang dikemudian didestilasi. Pemurnian etanol yang mengandung air dengan cara penyulingan biasa hanya mampu menghasilkan etanol dengan kemurnian 96%.