Respons Kementerian ESDM Pejabatnya Tersangka Kasus Izin Tambang Nikel
Kementerian ESDM menyatakan menghormati proses hukum yang berlaku dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pertambangan bijih nikel di wilayah Izin Usaha Pertambangan PT Aneka Tambang (Antam) di Blok Mandiodo, Konawe Utara, Sulawesi Tenggara.
"Kami menghormati proses hukum yang berlaku di kejaksaan," kata Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik dan Kerja Sama, Agung Pribadi kepada Katadata.co.id, saat ditemui di sela acara Indonesia Petroleum Association Convention and Exhibition 2023 di ICE BSD Tangerang pada Selasa (25/7).
Kejaksaan Agung menahan dua orang pejabat Kementerian ESDM berinisial SM dan EVT pada Senin (24/7) malam, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pertambangan bijih nikel di wilayah konsesi tambang PT Antam di Blok Mandiodo.
Kepala Pusat Penerangan Hukum atau Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana mengungkapkan dua orang tersangka itu yakni SM dan EVT.
SM merupakan Kepala Geologi Kementerian ESDM yang juga merupakan Mantan Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM, dan EVT selaku evaluator rencana kerja dan anggaran biaya pada Kementerian ESDM.