Pengusaha Keluhkan Aturan DHE Aktif saat Harga Batu Bara Susut

Muhamad Fajar Riyandanu
7 Agustus 2023, 18:04
batu bara
ANTARA FOTO/Nova Wahyudi/foc.
Kapal tongkang pengangkut batu bara melintas di Sungai Musi, Palembang, Sumatera Selatan, Kamis (27/7/2023).

Hendra melanjutkan, tren penurunan harga batu bara turut mengerek beban biaya operasional pelaku usaha tambang, dengan rata-rata kenaikan 20% sampai 25%. Kenaikan biaya produksi datang dari meningkatnya biaya bahan bakar yang berpengaruh terhadap 25% hingga 35% dari biaya produksi.

Lebih lanjut, kata Hendra, merosotnya harga batu bara disebabkan oleh pasokan yang menumpuk dan penetrasi pembangkit energi terbarukan yang kian masif. Dia melanjutkan, kelebihan pasokan batu bara global saat ini tidak diimbangi oleh neraca permintaan yang agresif. Kelebihan pasokan terjadi karena produksi batu bara domestik di Cina naik signifikan.

Kondisi tersebut disandingkan dengan sikap India sebagai konsumen batu bara terbesar nomor dua dunia yang menekan porsi impor. Di sisi lain, realisasi produksi di Indonesia dan Australia sejauh ini juga masih tinggi. "Pasar batu bara dalam kondisi oversupply sehingga harga tertekan," ujar Hendra

Sebelumnya, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengatakan bahwa penetapan DHE bertujuan untuk untuk mencegah para eksportir mineral dan batu bara (Minerba) memarkir hasil devisa mereka di luar negeri.

Menurut Arifin, langkah tersebeut dipercaya memperkuat cadangan devisa Indonesia. "Coba lihat saat booming harga komoditas minerba, cadangan devisa kita tidak meningkat. Dengan aturan tiga bulan ini, akan memperkuat cadangan devisa kita," kata Arifin di Kantor Kementerian ESDM pada Jumat (28/7).

Adapun saat ini devisa hasil ekspor wajib dibawa masuk dan disimpan di sistem keuangan Indonesia maksimal tiga bulan setelah pemberitahuan pabean ekspor. Devisa tersebut dimasukkan ke dalam negeri melalui rekening khusus atau reksus dari Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) maupun perbankan.

Empat sektor ekspor yang wajib parkir devisa itu antara lain pertambangan, kehutanan, perkebunan dan perikanan. Namun kewajiban memarkirkan tiga bulan ini hanya berlaku untuk nilai ekspor lebih dari US$ 250 ribu.

Halaman:
Reporter: Muhamad Fajar Riyandanu
Editor: Lavinda
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...