Kronologi Kisruh Freeport dan Pemerintah RI soal Aturan Bea Keluar
- 10 Juni 2023
Izin ekspor beberapa eksportir, termasuk PT Freeport Indonesia berakhir.
- April - Juli 2023
Pemerintah menerbitkan berbagai peraturan untuk menangani ekspor logam mentah, di antaranya:
a. Peraturan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang memungkinkan kelanjutan ekspor konsentrat tembaga hingga Mei 2024 untuk perusahaan yang bergerak dalam proyek pembangunan smelter dengan progres konstruksi lebih dari 50%.
b. Peraturan Kementerian Perdagangan tentang izin ekspor berbagai produk, termasuk konsentrat tembaga.
- 24 Juli 2023
Freeport diberikan izin ekspor hingga Mei 2024 untuk 1,7 juta metrik ton konsentrat tembaga. Freeport akan terus melanjutkan kerja sama dengan pemerintah untuk mendapat persetujuan guna melanjutkan ekspor hingga pabrik Smelter Manyar beroperasi penuh.
Bea Keluar
- Tahun 2018
Berdasarkan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) Freeport Indonesia, bea keluar ditetapkan berdasarkan peraturan yang berlaku pada tahun 2018, yaitu tidak ada bea masuk setelah progres pembangunan smelter mencapai 50%.
- Maret 2023
Pemerintah Indonesia memverifikasi progres konstruksi Smelter Manyar melebihi 50% dan menghapus bea keluar Freeport Indonesia efektif 29 Maret 2023.
- Juli 2023
Kementerian Keuangan menerbitkan revisi aturan bea masuk berbagai produk ekspor, termasuk konsentrat tembaga. Peraturan yang direvisi menetapkan bea keluar untuk konsentrat tembaga sebesar 7,5% pada semester kedua 2023 dan 10% pada 2024 untuk perusahaan dengan progres smelter 70% - 90%. Untuk perusahaan dengan progres smelter di atas 90%, bea keluar akan menjadi 5% pada semester kedua 2023, dan 7,5% pada 2024.
- Sampai saat ini
Freeport terus mendiskusikan pemberlakuan peraturan yang direvisi dengan pemerintah, dan akan menggugat, serta mencari pemulihan.