Kementerian ESDM Tak Beri Restu PGN Naikkan Harga Gas Industri  

Muhamad Fajar Riyandanu
29 Agustus 2023, 16:51
PGN
Dokumentasi SBMA
Ilustrasi gas industri

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tidak memberikan restu kepada PT Perusahaan Gas Negara (PGN) untuk menaikan harga gas kepada sejumlah pelanggan komersial dan industri.

Melalui surat resmi yang dikirim kepada pelanggan, PGN mengumumkan akan menaikkan harga gas industri mulai 1 Oktober 2023. Harga gas di area Bogor dan Karawang menjadi US$ 11,89 per MMBtu dari sebelumnya US$ 9,16 per MMBtu.

Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Migas) Tutuka Ariadji menilai kenaikan harga gas non harga gas bumi tertentu (HGBT) bagi pelanggan komersial dan industri berpotensi mengerek harga jual produk dan jasa domestik, sehingga menurunkan daya saing industri dalam negeri.

“Kami tidak mengizinkan kenaikan harga gas tersebut, karena harga gas yang rendah itu menumbuhkan industri, sehingga bisa menumbuhkan ekonomi domestik,” kata Tutuka di Gedung Nusantara II DPR Jakarta pada Selasa (29/8).

Tutuka mengatakan surat yang dikirimkan oleh PGN merupakan informasi yang masih bersifat administratif dan belum memiliki kekuatan hukum tetap.

Menurutnya, surat tersebut masih bersifat pemberitahuan, seiring ketentuan yang mengatur PGN untuk memberikan informasi penyesuaian harga gas harus sejak tiga bulan sebelum pelaksanaan. PGN mengirimkan surat pemberitahuan keniakan harga gas pada 31 Juli 2023.  

Itu baru surat yang sebetulnya sifatnya administratif. PGN tidak boleh mengumumkankan itu secara mendadak. Tidak bisa kirim surat di Oktober untuk kenaikan harga di Oktober,” ujar Tutuka.

Forum Industri Pengguna Gas Bumi (FIPGB) mengeluhkan kebijakan teranyar yang menetapkan kenaikan harga gas industri mulai 1 Oktober 2023.

Ketua Umum FIPGB Yustinus Harsono Gunawan mengatakan kenaikan harga gas itu dapat menurunkan daya saing industri domestik. Kenaikan harga gas industri juga mengagetkan para pelaku industri.

Menurutnya, penetapan kenaikan tarif itu berdekatan dengan kebijakan penyesuaian harga gas bumi tertentu (HGBT) US$ 6 per MMBtu atau harga gas murah pada awal tahun yang yang tertulis di dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 91 tahun 2023.

Halaman:
Reporter: Muhamad Fajar Riyandanu
Editor: Lavinda
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...