SKK Migas Teken Tiga Kontrak Bagi Hasil Migas Rp 335 Miliar
Kontrak bagi hasil untuk tiga WK tersebut berjangka waktu 30 tahun. Seluruh KKKS telah menyelesaikan kewajiban finansial, yaitu pembayaran bonus tanda tangan dan menyerahkan jaminan pelaksanaan sesuai ketentuan peraturan yang berlaku sebelum penandatanganan kontrak kerja sama.
Rincian kontrak kerja sama itu antara lain: WK Akia dengan kontraktor Armada Akia B.V. (operator) dan Pexco Tarakan N.V. Komitmen pasti berupa tiga studi G&G, akuisisi data seismik 3D seluas 750 km2 dengan total investasi 7,7 juta dolar AS. Sementara itu, bonus tanda tangan senilai US$ 500 ribu.
Kemudian, WK Beluga dengan kontraktor PT Medco Energi Beluga. Komitmen pasti berupa dua studi G&G dan satu sumur eksplorasi dengan total investasi US$ 8 juta. Bonus tanda tangan senilai US$ 100 ribu.
Sementara itu, WK Bengara I dengan kontraktor PT Texcal Energy Bengara Indonesia. Komitmen pasti berupa dua studi G&G dan satu sumur eksplorasi dengan total investasi US$ 6,6 juta. Bonus tanda tangan senilai US$ 50 ribu.
Untuk mengetahui keseriusan KKKS pemenang lelang WK dalam mengembangkan industri migas, pemerintah mewajibkan mereka membayar bonus tanda tangan sebelum dilakukan penandatanganan kontrak kerja sama migas. Selain itu, KKKS juga diwajibkan menyerahkan rencana kerja yang akan diawasi pemerintah.