Soal Pengurangan Target Jargas, ESDM: 2,4 Juta SR Lebih Realistis
Revisi ini ditempuh untuk membuka jalan bagi badan usaha swasta untuk turut membangun jargas kepada masyarakat menggunakan skema Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU). Melalui keterlibatan pihak swasta dalam proyek jargas, diharapkan pembangunan ini dapat lebih masif.
Tutuka mengatakan terkait jargas KPBU ini sudah banyak pihak yang ingin masuk, namun masih dalam tahap sounding sehingga ia belum bisa membicarakan lebih lanjut terkait hal ini. “Kami tawarkan perusahaan-perusahaan gas dari luar,” ucap Tutuka.
Dia menjelaskan bahwa proses penetapan KPBU yang terlibat dalam proyek jargas masih membutuhkan waktu cukup lama. “Jadi paling tahun 2024 akhir baru lelang,” ucapnya.
Lebih lanjut dia menerangkan bahwa terkait KPBU ini harus dilakukan bersama institusi dari Kemenkeu yakni PT Penjaminan Infrastruktur Indonesia (PII). Hal ini disebabkan oleh besarnya biaya yang dikeluarkan dalam proyek jargas.
“Jadi kita ikuti proses yang dilakukan oleh PII itu. Harus revisi Perpres, ada kajian, ada market sounding dan sebagainya, itu panjang,” kata dia.