Kajian Revisi Perpres: Harga Pertalite Berbeda Sesuai Jenis Kendaraan

Mela Syaharani
20 Oktober 2023, 23:17
Pertalite
ANTARA FOTO/Fikri Yusuf/aww.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif

Pemerintah menyiapkan revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak (BBM). Aturan ini yang menjadi regulasi acuan penyaluran BBM bersubsidi, Pertalite dan Solar, lebih tepat sasaran. 

Dalam revisi tersebut, pemerintah akan mengatur detail kriteria kendaraan yang dapat mengisi Pertalite. Pemerintah juga mengkaji untuk membuat perbedaan harga Pertalite sesuai dengan jenis kendaraannya. 

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif mengatakan revisi Perpres ini masih berjalan. Dia mengungkapkan Kementerian ESDM siap melaksanakan revisi tersebut tahun ini, tapi masih menunggu pertemuan dengan pemangku kebijakan lain.

“Kami sudah siap hanya belum bertemu waktunya. Belum bertemu bertiga, Kementerian Keuangan, BUMN, dan Kementerian ESDM,” kata Menteri ESDM Arifin Tasrif saat ditemui Katadata.co.id di Kementerian ESDM pada Jumat (20/10).

Dia menjelaskan, skema revisi Perpres ini sudah memetakan pembeli pertalite berdasarkan jenis kendaraannya. 

“Itu kan sebetulnya sudah disiapkan dulu mana saja kendaraan yang memang berhak, untuk jenis kendaraan seperti apa yang berhak,” jelasnya.

Lebih lanjut, dia menyebut pembeli seharusnya memilih BBM yang sesuai agar dapat mengurangi angka emisi. Pengelompokan kendaraan ini bertujuan untuk menghindari konsumen BBM bersubsidi yang tidak tepat sasaran. 

Halaman:
Reporter: Mela Syaharani
Editor: Lavinda
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...