BPH Migas Bela Larangan Beli BBM Kendaraan Penunggak Pajak di Lampung
Pemerintah Provinsi Lampung membuat surat pemberitahuan mengenai penindakan kendaraan yang menunggak pajak. Para penunggak pajak ini nantinya tidak bisa membeli BBM menggunakan kendaraan yang pajaknya sudah mati.
Hal ini tertuang dalam surat pemberitahuan Nomor: 973/4476/VI.03/2023 tertanggal 19 Oktober 2023 yang ditujukan kepada seluruh pemilik SPBU di Lampung.
Anggota Komite Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) Saleh Abdurrahman mendukung keputusan tersebut. “Kami mendukung kebijakan daerah menuju subsidi tepat sasaran,” kata Saleh kepada Katadata.co.id pada Rabu (8/11).
Saleh menyebut kebijakan pemerintah daerah tersebut sudah disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan. “Dari sisi penyaluran subsidi BBM tepat sasaran, itu akan sangat membantu bahwa yang boleh mengkonsumsi BBM adalah kendaraan yang secara legalitas valid,” ungkapnya.
Legalitas valid yang dimaksud merupakan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang sudah disahkan. Di mana salah satu syarat pengesahannya sudah membayar pajak. “Kalau kendaraan tidak bayar pajak kendaraan bermotor mestinya kan STNK tidak keluar pengesahannya,” jelas Saleh.
Sebagai informasi, saat ini pemerintah tengah membahas rencana pembatasan BBM bersubsidi Pertalite dan solar sejak setahun lalu.
Untuk mengatur pembatasan Pertalite, pemerintah harus revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak (BBM). Aturan ini yang menjadi regulasi acuan penyaluran BBM bersubsidi, Pertalite dan Solar, lebih tepat sasaran.
Dalam revisi tersebut, pemerintah akan mengatur detail kriteria kendaraan yang dapat mengisi Pertalite. Pemerintah juga mengkaji untuk membuat perbedaan harga Pertalite sesuai dengan jenis kendaraannya.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif mengatakan revisi Perpres ini masih berjalan. Dia mengungkapkan Kementerian ESDM siap melaksanakan revisi tersebut tahun ini, tapi masih menunggu pertemuan dengan pemangku kebijakan lain.
“Kami sudah siap hanya belum bertemu waktunya. Belum bertemu bertiga, Kementerian Keuangan, BUMN, dan Kementerian ESDM,” kata Menteri ESDM Arifin Tasrif saat ditemui Katadata.co.id di Kementerian ESDM pada Jumat (20/10).
BPH Migas menyebut pengaturan perihal BBM subsidi saat ini masih menggunakan aturan yang berlaku saat ini yakni berdasarkan jenis kendaraan. Dimana kendaraan pribadi (roda empat) maksimal membeli 60 liter per hari.
Kemudian untuk angkutan umum orang atau barang (roda empat) maksimal 80 liter per hari, dan untuk angkutan umum orang atau barang (roda enam) maksimal 200 liter per hari.