BPH Migas Bela Larangan Beli BBM Kendaraan Penunggak Pajak di Lampung

Mela Syaharani
8 November 2023, 12:53
bbm, lampung, pajak kendaraan bermotor, bph migas
ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi/hp.
Pengendara mengisi bahan bakar di SPBU Pertamina Jalan Riau, Bandung, Jawa Barat, Jumat (2/62023).

Pemerintah Provinsi Lampung membuat surat pemberitahuan mengenai penindakan kendaraan yang menunggak pajak. Para penunggak pajak ini nantinya tidak bisa membeli BBM menggunakan kendaraan yang pajaknya sudah mati.

Hal ini tertuang dalam surat pemberitahuan Nomor: 973/4476/VI.03/2023 tertanggal 19 Oktober 2023 yang ditujukan kepada seluruh pemilik SPBU di Lampung.

Anggota Komite Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) Saleh Abdurrahman mendukung keputusan tersebut. “Kami mendukung kebijakan daerah menuju subsidi tepat sasaran,” kata Saleh kepada Katadata.co.id pada Rabu (8/11).

Saleh menyebut kebijakan pemerintah daerah tersebut sudah disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan. “Dari sisi penyaluran subsidi BBM tepat sasaran, itu akan sangat membantu bahwa yang boleh mengkonsumsi BBM adalah kendaraan yang secara legalitas valid,” ungkapnya.

Legalitas valid yang dimaksud merupakan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang sudah disahkan. Di mana salah satu syarat pengesahannya sudah membayar pajak. “Kalau kendaraan tidak bayar pajak kendaraan bermotor mestinya kan STNK tidak keluar pengesahannya,” jelas Saleh.

Sebagai informasi, saat ini pemerintah tengah membahas rencana pembatasan BBM bersubsidi Pertalite dan solar sejak setahun lalu.

Halaman:
Reporter: Mela Syaharani
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...