BPH Migas Bela Larangan Beli BBM Kendaraan Penunggak Pajak di Lampung

Mela Syaharani
8 November 2023, 12:53
bbm, lampung, pajak kendaraan bermotor, bph migas
ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi/hp.
Pengendara mengisi bahan bakar di SPBU Pertamina Jalan Riau, Bandung, Jawa Barat, Jumat (2/62023).

Untuk mengatur pembatasan Pertalite, pemerintah harus revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak (BBM). Aturan ini yang menjadi regulasi acuan penyaluran BBM bersubsidi, Pertalite dan Solar, lebih tepat sasaran.

Dalam revisi tersebut, pemerintah akan mengatur detail kriteria kendaraan yang dapat mengisi Pertalite. Pemerintah juga mengkaji untuk membuat perbedaan harga Pertalite sesuai dengan jenis kendaraannya.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif mengatakan revisi Perpres ini masih berjalan. Dia mengungkapkan Kementerian ESDM siap melaksanakan revisi tersebut tahun ini, tapi masih menunggu pertemuan dengan pemangku kebijakan lain.

“Kami sudah siap hanya belum bertemu waktunya. Belum bertemu bertiga, Kementerian Keuangan, BUMN, dan Kementerian ESDM,” kata Menteri ESDM Arifin Tasrif saat ditemui Katadata.co.id di Kementerian ESDM pada Jumat (20/10).

BPH Migas menyebut pengaturan perihal BBM subsidi saat ini masih menggunakan aturan yang berlaku saat ini yakni berdasarkan jenis kendaraan. Dimana kendaraan pribadi (roda empat) maksimal membeli 60 liter per hari.

Kemudian untuk angkutan umum orang atau barang (roda empat) maksimal 80 liter per hari, dan untuk angkutan umum orang atau barang (roda enam) maksimal 200 liter per hari.

Halaman:
Reporter: Mela Syaharani
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...