ESDM: Nuklir Jadi Prioritas Kebijakan Energi Nasional
Menurut Yudo setelah RUU EBET bisa keluar, Indonesia bisa memulai langkah baru untuk mengembangkan nuklir. “Kita bisa mulai pelan pelan gaspol dan setelah itu kita akan terbuka masalah regulasi juga tahapan yg mengacu pada IAEA” lanjutnya.
Selain KEN, pembahasan soal nuklir juga masuk dalam Rencana Umum Ketenagalistrikan Nasional (RUKN). Rencananya, nuklir akan dikembangkan secara komersial pada 2032 dengan target penambahan kapasitas hingga 9 gigawatt (GW) pada 2060.
Hal tersebut disampaikan oleh Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Jisman P. Hutajulu. “Pengembangan nuklir direncanakan menjadi komersial pada 2032 untuk meningkatkan keandalan sistem tenaga listrik. Kapasitasnya akan ditingkatkan menjadi 9 GW pada 2060,” kata Jisman.
Sebelumnya, Sekretaris Jenderal Dewan Energi Nasional (DEN) Djoko Siswanto mengatakan saat ini tengah mempersiapkan surat ke Presiden.
“Presiden selaku Ketua DEN untuk mendapatkan arahan pembangunan nuklir ini, karena regulasi yang lain, peraturan pemerintah yang lain itu regulasinya sudah diterbitkan,” kata Djoko saat ditemui di Kantor Kementerian ESDM pada Kamis (2/11).
Lebih lanjut dia menjelaskan bahwa KEN ini telah mengantongi peraturan pemerintah, sehingga untuk melaksanakan KEN secara paralel tetap memerlukan arahan Presiden Joko Widodo. Hal ini dimaksudkan agar bisa melakukan studi, penyiapan laboratorium, lahan hingga sosialisasinya.