Pertamina Usulkan BBM Bersubsidi Hanya untuk Kendaraan Taat Pajak
Selain itu Pertamina telah menolak dan memblokir hingga 260 ribu pendaftar biosolar. Di mana 228 ribu unit diblokir lantaran nopor polisi kendaraan konsumen tidak terdapat di data Korlantas, dan 32 ribu diblokir karena data tidak sesuai dengan data Korlantas, diindikasikan sebagai pelangsir atau melakukan pengisian solar subsidi berulang-ulang, dan data kendaraan terindikasi palsu.
Pemprov Lampung Larang Kendaraan Penunggak Pajak Isi BBM
Sebelumnya Pemerintah Provinsi Lampung telah membuat surat pemberitahuan mengenai penindakan kendaraan yang menunggak pajak. Para penunggak pajak ini nantinya tidak bisa membeli BBM menggunakan kendaraan yang pajaknya sudah mati.
Hal ini tertuang dalam surat pemberitahuan Nomor: 973/4476/VI.03/2023 tertanggal 19 Oktober 2023 yang ditujukan kepada seluruh pemilik SPBU di Lampung.
Anggota Komite Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) Saleh Abdurrahman mendukung keputusan tersebut. “Kami mendukung kebijakan daerah menuju subsidi tepat sasaran,” kata Saleh kepada Katadata.co.id pada Rabu (8/11).
Saleh menyebut kebijakan pemerintah daerah tersebut sudah disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan. “Dari sisi penyaluran subsidi BBM tepat sasaran, itu akan sangat membantu bahwa yang boleh mengkonsumsi BBM adalah kendaraan yang secara legalitas valid,” ungkapnya.
Legalitas valid yang dimaksud merupakan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang sudah disahkan. Di mana salah satu syarat pengesahannya sudah membayar pajak. “Kalau kendaraan tidak bayar pajak kendaraan bermotor mestinya kan STNK tidak keluar pengesahannya,” kata Saleh.