RKAB Perusahaan Minerba Terganjal Syarat PNBP, ESDM Setujui Lebih 10%

Mela Syaharani
16 Februari 2024, 18:01
rkab, perusahaan minerba, perusahaan pertambangan, kementerian esdm
ANTARA FOTO/Iggoy el Fitra/foc.
Sejumlah truk mengangkut batubara di area stockpile in pit RL 35, kawasan IUP Tambang Air Laya PT Bukit Asam Tbk, di Tanjung Enim, Sumatera Selatan, Rabu (18/10/2024).

Arifin menyampaikan, hingga awal 2024 sebagian perusahaan sudah mendapat persetujuan RKAB dari Kementerian ESDM. “Jumlah perusahaannya sudah cukup banyak, termasuk mineral juga,” ujar dia.

Namun tidak terpenuhinya syarat-syarat RKAB akan memberi dampak terhadap kegiatan perusahaan. “Harus dipenuhi syaratnya, kalau tidak maka akan rugi sendiri sebab tidak bisa produksi dan tidak bisa berjualan,” kata dia.

Sebagai informasi, Plt Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM Bambang Suswantono mengatakan masih ada 117 perusahaan yang bergerak di bidang pertambangan yang belum memenuhi kewajiban pajak dan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) sampai akhir 2023.

Namun Bambang menyebut, pada awal tahun ini sejumlah perusahaan tersebut sudah mulai membayar PNBP kepada pemerintah. “Sudah ada yang bayar. Saat tahun baru sudah ada tujuh perusahaan,” kata Bambang saat ditemui di Kementerian ESDM pada Kamis (4/1).

Dari penyetoran tahun baru ini, Bambang menyebut pembayaran PNBP berasal dari perusahaan-perusahaan besar. “Nilainya baru sekitar Rp 470 miliar,” jelasnya.

Meski baru sebagian kecil, pemerintah terus berusaha agar seluruh perusahaan segera membayarkan kewajibannya. Sebab, pembayaran kewajiban ini akan berkaitan dengan pengeluaran izin RKAB. “Kami ingatkan kalau perusahaan tidak memenuhi kewajibannya, maka RKAB tidak akan diterbitkan,” ujar dia.

Halaman:
Reporter: Mela Syaharani
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...