Pemerintah Ingin Tambah 10% Kepemilikan Saham Freeport Tanpa Bayar

Muhamad Fajar Riyandanu
29 Maret 2024, 06:05
Pemerintah Ingin Tambah 10% Kepemilikan Saham Freeport Tanpa Bayar
ANTARA/HO-Biro Pers Sekretariat Presiden
Presiden Joko Widodo saat menerima Chairman Freeport McMoRan Richard Adkerson di Washington DC, Amerika Serikat, Senin (13/11/2023). Pemerintah sedang berupaya untuk menambah portofolio 10% saham PT Freeport Indonesia (PTFI) dari Freeport-McMoran secara cuma-cuma.
Button AI Summarize

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif mengatakan bahwa pemerintah sedang berupaya untuk menambah portofolio 10% saham PT Freeport Indonesia (PTFI) dari Freeport-McMoran secara cuma-cuma. Dengan demikian, Indonesia bisa memiliki 61% saham Freeport setelah divestasi saham tambahan nantinya.

"Pemerintah nggak keluar duit lagi. Mudah-mudahan di Juni," kata Arifin seusai buka puasa bersama dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana Merdeka Jakarta pada Kamis (28/3).

Arifin mengatakan, pemerintah kini tengah berupaya untuk merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara. Revisi aturan tersebut terkait perpanjangan IUPK untuk PT Freeport Indonesia.

Aturan tersebut nantinya akan mewajibkan divestasi atau pelepasan tambahan 10% saham PTFI dari Freeport-McMoran kepada pemerintah sekaligus mewajibkan PTFI untuk membangun smelter tembaga baru di Fakfak, Papua Barat. "Itu harus kesatuan, termasuk smelter Fakfak itu," ujar Arifin.

Di sisi lain, pemerintah memberikan jaminan perpanjangan kontrak kepada PTFI untuk menambang sisa potensi sumber daya mineral yang terkandung di tambang Grasberg, Papua hingga 2061. Adapun IUPK Operasi Produksi Freeport baru akan berakhir pada 2041.

Singkatnya, pemerintah berencana untuk menambah kepemilikan porsi sahamnya di PT Freeport Indonesia menjadi 61% lewat mekanisme perpanjangan kontrak IUPK Operasi Produksi Freeport hingga 2061.

Lebih lanjut, revisi PP Nomor 96 Tahun 2021 menitikberatkan pada Pasal 109 yang mengatur perpanjangan izin paling cepat diajukan 5 tahun sebelum izin tersebut berakhir dan paling lama satu tahun sebelum izin tersebut berakhir.

Mengacu pada regulasi tersebut, perpanjangan izin operasi baru dapat dilakukan paling cepat pada 2026. Hitung-hitungan ini mengacu kepada status Freeport yang masih memiliki izin pertambangan hingga 2041 setelah mendapat perpanjangan izin selama 2 x 10 tahun, dengan tahap pertama sampai 2031. "Iya ini sedang disinkronkan. Mudah-mudahan bisa cepat," kata Arifin.

Pernyataan serupa juga dikatakan oleh Menteri Investasi Bahlil Lahadalia. Dia mengatakan, pemerintah masih menggodok revisi PP Nomor 96 Tahun 2021. Bahlil mengaku masih terdapat sejumlah hal yang masih perlu disepakati oleh Pemerintah dan Freeport-McMoran. "Ini lagi dibahas PP-nya, sedikit lagi. Akan ada penambangan saham 10%," ujar Bahlil.

Target Divestasi Tambahan Juni

Sebelumya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menargetkan instrumen hukum divestasi atau pelepasan tambahan 10% saham PTFI dari Freeport-McMoran kepada pemerintah rampung paling lambat Juni tahun ini.

Jokowi mengatakan bahwa divestasi tambahan 10% kini masih dalam tahap negosiasi. Kendati demikan, dia menyakini perundingan tersebut akan segera tuntas dan berlanjut ke tahap finalisasi aturan hukum.

Halaman:
Reporter: Muhamad Fajar Riyandanu
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...