Kementerian ESDM Tetapkan 22 Jenis Mineral Strategis, Ini Daftarnya

Mela Syaharani
3 April 2024, 13:36
mineral strategis, kementerian esdm, minerba
ANTARA FOTO/REUTERS/Yusuf Ahmad
Seorang pekerja memperlihatkan bijih nikel di smelter feronikel yang dimiliki oleh Aneka Tambang Tbk di distrik Pomala.
  1. Aluminium (bauksit),
  2. Antimoni,
  3. Besi (bijih besi dan pasir besi),
  4. Emas,
  5. Fosfor (fosfat),
  6. Galena,
  7. Kobalt,
  8. Kromium (kromit),
  9. Logam tanah jarang,
  10. Magnesium,
  11. Mangan,
  12. Molibdenum,
  13. Nikel,
  14. Perak,
  15. Platinum (platina),
  16. Seng,
  17. Silika (pasir kuarsa, kuarsit, dan kristal kuarsa),
  18. Tembaga,
  19. Timah,
  20. Titanium,
  21. Vanadium, dan
  22. Zirkonium.

Penetapan jenis komoditas yang tergolong mineral didasarkan atas lima kriteria. Pertama, mineral yang menjadi bahan baku industri strategis antara lain industri farmasi, kosmetik, dan alat kesehatan (industri kesehatan), industri alat transportasi (industri kendaraan listrik).

Kemudian industri pembangkit energi (industri sel surya), dan industri barang modal, komponen, bahan penolong dan jasa industri, industri elektronika dan telematika/ICT, industri logam dasar dan bahan galian bukan logam (industri pertahanan).

Kedua, mineral yang memiliki potensi mengendalikan pasar global melalui dominasi sumber daya dan/atau cadangan. Ketiga, mineral yang memiliki memiliki kontribusi penerimaan negara yang besar dalam sektor pertambangan mineral.

Keempat, mineral yang memiliki kontribusi dominan terhadap cadangan devisa negara, dan Kelima, mineral yang dipergunakan secara masif untuk industri strategis.

Dalam isi Kepmen dituliskan bahwa mineral strategis ini dapat digunakan sebagai acuan bagi Kementerian atau lembaga atau pemerintah daerah provinsi sesuai kewenangannya yakni:

  • Memberikan pengaturan dan kebijakan terkait tata kelola dan tata Niaga Pertambangan mineral serta industri berbasis mineral dan mineral ikutan termasuk sisa hasil pengolahan atau pemurnian;
  • Menjadi pertimbangan dalam penerbitan perizinan berusaha dalam perusahaan mineral;
  • Menjadi pertimbangan dalam kebijakan eksplorasi untuk meningkatkan sumber daya atau cadangan;
  • Menjadi pertimbangan dalam kebijakan penetapan formula harga mineral acuan;
  • Menjadi pertimbangan dalam kebijakan perumpamaan mineral untuk kebutuhan dalam negeri;
  • Menjadi pertimbangan dalam upaya riset dan inovasi;
  • Menjadi pertimbangan dalam penentuan kebijakan fiskal di bidang pertambangan mineral;
  • Menjadi pertimbangan dalam kebijakan kerjasama internasional.

Halaman:
Reporter: Mela Syaharani
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...