Kementerian ESDM Tetapkan 22 Jenis Mineral Strategis, Ini Daftarnya
Kementerian ESDM menetapkan 22 jenis komoditas yang tergolong dalam klasifikasi mineral strategis. Penetapan ini diterbitkan melalui Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM 69.K/MB.01/MEM.B/2024 yang ditetapkan pada Senin (1/4).
Dalam Kepmen tertulis bahwa penetapan ini dilakukan dalam rangka optimalisasi hilirisasi mineral di dalam negeri untuk pengembangan industri strategis dan mendukung pemanfaatan mineral guna meningkatkan daya saing Indonesia di tingkat nasional maupun internasional.
“Serta untuk memberikan acuan di dalam tata kelola mineral yang berfokus pada peningkatan nilai tambah dalam negeri melalui sterilisasi mineral,” bunyi beleid tersebut yang dikutip pada Rabu (3/4).
Kementerian ESDM mendefinisikan mineral strategis sebagai mineral yang memiliki nilai strategis sebagai bahan baku dalam optimalisasi hilirisasi mineral di dalam negeri untuk pengembangan industri strategis yang mendukung peningkatan daya saing perdagangan global, pendapatan negara, dan perekonomian nasional.
Penetapan jenis komoditas yang tergolong mineral strategis dapat dilakukan review setiap tahun atau sewaktu-waktu bila diperlukan
Berikut 22 mineral strategis beserta jenis komoditas tambangnya yang ditetapkan oleh Menteri ESDM Arifin Tasrif: