INDEF Minta Pemerintah dan DPR Kaji Power Wheeling dalam RUU EBET

Image title
10 April 2024, 15:26
RUU EBT, EBT
ANTARA FOTO/ Fakhri Hermansyah/rwa.
Ilustrasi, foto udara panel surya di Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Desa Teluk Sumbang, Kabupaten Berau, Kalimantan Timur, Senin (23/10/2023).
Button AI Summarize

Ekonom Institute for Development of Economics and Finance atau INDEF Abra Talattov meminta pemerintah dan DPR mengkaji skema power wheeling dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang Energi Baru dan Terbarukan (RUU EBET). Pasalnya, menurut Abra skema ini tidak jelas dan berisiko merugikan negara.

"Pasal power wheeling ini seperti siluman, kadang muncul, kadang tenggelam. Pun tidak jelas rupa dan tujuannya. Untuk itu, kami akan mengawal kebijakan ini," kata Abra melalui keterangan tertulis, dikutip dari Antara, Rabu (10/4).

Menurutnya, skema power wheeling adalah sistem yang sangat liberal dan berisiko mengancam kedaulatan ketenagalistrikan Indonesia. Selain itu, Mahkamah Konstitusi juga sudah membatalkan skema unbundling dalam UU Ketenagalistrikan.

Apalagi, baik pemerintah dan DPR hingga kini belum mengungkap alasan masuknya skema power wheeling dalam RUU EBET. Sehingga, pemerintah dirasa perlu untuk menjelaskan secara terperinci mengenai skema ini.

Menurut Abra, masuknya skema power wheeling sebagai insentif dalam RUU EBET juga tidak beralasan. Sebab, pemerintah sudah menunjukkan arah kebijakan energi baru dan energi terbarukan secara jelas dalam RUPTL 2021-2030.

Halaman:
Reporter: Antara
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...