ESDM Setujui 26% RKAB Mineral, Ini Rencana Produksi Nikel hingga Emas
Kementerian ESDM melaporkan per 18 Maret telah menerima 731 permohonan rencana kerja dan anggaran belanja (RKAB) perusahaan mineral untuk periode 2024 hingga 2026.
Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM Bambang Suswantono mengatakan Kementerian ESDM baru memproses 201 permohonan atau 27,49% dari total, dengan 191 RKAB (26,13%) disetujui dan 10 (1,37%) ditolak.
“Setelah dilakukan evaluasi terhadap 731 RKAB yang masuk ke Ditjen Minerba, hasilnya sebagai berikut. Penyelesaian RKAB saat ini 201 permohonan dengan persetujuan sebanyak 191 dan penolakan 10 permohonan,” kata Bambang dalam Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi VII DPR RI pada Selasa (19/3).
Meski baru memproses 201 permohonan, Bambang tetap membuka peluang perbaikan. “Sampai saat ini ada 530 permohonan yang masih diberikan kesempatan untuk melakukan perbaikan sesuai dengan aspek esensial,” ujarnya.
Aspek esensial yang dimaksud yakni administrasi, sumber daya dan cadangan, penambangan, pengolahan, pemasaran, PPM, keuangan PNBP, serta keselamatan pertambangan.
Menurut paparan Bambang, dari 191 permohonan RKAB yang sudah disetujui pada 2024, berikut rincian kapasitas untuk setiap komoditas:
- Nikel, 107 badan usaha dengan kapasitas 152.619.780,56 ton;
- Bauksit, 19 badan usaha dengan kapasitas 15.878.787 ton;
- Timah, 12 badan usaha dengan kapasitas 44.418,63 ton;
- Tembaga, 2 badan usaha dengan kapasitas 99.241.942 ton;
- Emas dan perak sebanyak 19 badan usaha dengan kapasitas untuk emas 20.711,05 Kg dan perak dengan kapasitas 122,508 kg;
- Konsentrat besi, 23 badan usaha dengan kapasitas 6.459.701 ton;
- Bijih galena, 1 badan usaha dengan kapasitas 242,3 ribu ton.
Sebelumnya, pada Februari 2024 Menteri ESDM Arifin Tasrif mengatakan masih banyak RKAB dari perusahaan pertambangan mineral dan batu bara yang belum disetujui.
“Saat ini RKAB yang disetujui sudah lebih dari 10% dari 700 perusahaan. Lebih banyak perusahaan batu bara dibandingkan Mineral,” kata Menteri ESDM Arifin Tasrif saat ditemui di Jakarta pada Jumat (16/2).
Arifin mengatakan untuk memperoleh persetujuan dari Kementerian ESDM, perusahaan harus memenuhi seluruh kewajiban yang ditetapkan pemerintah sebagai persyaratan.
“Jadi ada dua hal yang utama yang membuat RKAB mentok, baik di batu bara maupun mineral yaitu mengenai kewajiban penerimaan negara bukan pajak (PNBP) supaya diselesaikan. Jadi masih banyak ternyata yang belum selesai, jadi memang sudah diinformasikan, sudah ketemu,” ujarnya.
Selain kewajiban penuntasan PNBP, terdapat faktor lain yang menyebabkan tersendatnya persetujuan RKAB. “Kemudian juga program pembinaan masyarakat harus dicantumkan, banyak yang gak dicantumkan, ini terjadi di mineral dan batu bara,” ucapnya.