Komisi VII: Pembagian Izin Tambang Bisa Jadi Jebakan Batman Buat Ormas

Mela Syaharani
10 Juni 2024, 10:54
ormas, tambang,
ANTARA FOTO/Iggoy el Fitra/foc.
Sejumlah truk mengangkut batubara di area stockpile in pit RL 35, kawasan IUP Tambang Air Laya PT Bukit Asam Tbk, di Tanjung Enim, Sumatera Selatan, Rabu (18/10/2024).
Button AI SummarizeBuat ringkasan dengan AI

Anggota Komisi VII DPR RI dari Fraksi PKS, Mulyanto, tidak setuju dengan kebijakan pemerintah untuk memberikan prioritas penawaran wilayah izin usaha pertambangan khusus (WIUPK) untuk organisasi masyarakat (ormas) keagamaan.

Mulyanto mengatakan kebijakan ini menyalahi Undang -Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba, sebab pemberian WIUPK ini secara prioritas tanpa lelang.

"Membentuk badan usaha milik ormas, memberikan prioritas IUPK, lalu mencarikan kontraktor untuk pengusahaan tambang bagi ormas adalah intervensi yang terlalu jauh, memaksakan diri dan dengan risiko yang tinggi. Kita mengkhawatirkan ini bisa jadi 'jebakan Batman' bagi ormas," kata Mulyanto dalam siaran pers, dikutip Senin (10/6).

Menurut Mulyanto, lebih baik pemerintah melakukan pembagian keuntungan usaha pertambangan untuk ormas dibandingkan dengan pemberian izin tambang.

“Dibandingkan membagi tanggung-jawab untuk pengusahaan tambang, apalagi dengan membentuk badan usaha ‘jadi-jadian’, seperti badan usaha milik ormas. Ini terlalu memaksakan diri," ujarnya.

Mulyanto menyebut, pembagian keuntungan pengelolaan pertambangan kepada ormas dapat berbentuk bantuan program CSR (corporate social responsibility) secara tetap dan reguler.

Selain CSR, keuntungan juga dapat dilakukan melalui pemberian PI (participating interest) sebagaimana yang diterima Pemda yang di wilayahnya ada pertambangan.

"Ini lebih logis dan realistis serta tidak menyalahi UU. Kita dapat menimba dari pengalaman profit sharing selama ini dan tentunya itu dapat dievaluasi dan disempurnakan," kata dia.

Mulyanto menyampaikan, mengelola sektor pertambangan sangat berat dan penuh risiko, baik kepada keuangan negara, masyarakat maupun lingkungan hidup. Oleh karena itu menurutnya pengelolaan tambang membutuhkan spesialisasi dan profesionalitas.

Terlebih dengan banyaknya kasus-kasus tambang yang merugikan masyarakat serta lingkungannya, ditambah lagi kasus ribuan izin tambang yang ‘tidur’ atau tidak dikelola meskipun telah mengantongi izin. “Kami tidak ingin ormas terkena kutukan sumber daya alam. Alih-alih untung, yang ada malah buntung dan merepotkan umat," ucapnya.

Pemberian WIUPK kepada ormas keagamaan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2024 yang telah diterbitkan pada (30/5). Aturan tentang penawaran WIUPK ormas ini diatur dalam pasal 83A ayat 1-7.

“Dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat, WIUPK dapat dilakukan penawaran secara prioritas kepada Badan Usaha yang dimiliki oleh organisasi kemasyarakatan keagamaan,” bunyi ayat 1 pasal 83A dalam beleid tersebut.

Regulasi tersebut menuliskan bahwa WIUPK yang akan diberikan kepada ormas keagamaan merupakan wilayah bekas PKP2B. “Penawaran WIUPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sejak Peraturan Pemerintah ini berlaku,” bunyi aturan tersebut.

Dalam beleid tersebut dituliskan bahwa izin usaha pertambangan khusus (IUPK) yang telah didapatkan ormas tidak dapat dipindahtangankan dan/atau dialihkan tanpa persetujuan Menteri. “Kepemilikan saham organisasi kemasyarakatan keagamaan dalam Badan Usaha harus mayoritas dan menjadi pengendali,” tulis beleid.

Ketika mengoperasikan IUPK yang didapat, badan usaha milik ormas yang bertindak sebagai pengendali dilarang bekerja sama dengan pemegang PKP2B ataupun pihak yang terafiliasi.

“Bahwa pemberian kepastian investasi melalui deregulasi kebijakan dan debirokratisasi di sektor Mineral dan Batu bara terus dilakukan dalam bentuk penyesuaian ketentuan peraturan perundang-undangan,” tulis akhir beleid tersebut.

Reporter: Mela Syaharani

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...