Pertamina Jelaskan Soal Proses Blending BBM: Bukan Oplosan!


PT Pertamina (Persero) membantah kabar bahan bakar minyak (BBM) Pertamax merupakan oplosan. Selama ini penjualannya sudah sesuai standar, yaitu RON (nilai oktan) 92.
"Pertamax memenuhi semua parameter kualitas bahan bakar yang telah ditetapkan Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi,” kata Pertamina dalam pernyataan tertulis yang diterima Katadata.co.id pada Rabu (26/2).
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) terus mengawasi mutu BBM dengan cara melakukan uji sampel dari berbagai stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) secara periodik.
Selain itu, ada perbedaan signifikan antara oplosan dan blending. Oplosan adalah istilah pencampuran yang tidak sesuai dengan aturan, sedangkan blending merupakan praktik umum (common practice) dalam proses produksi bahan bakar.
Pertamina menjelaskan, perusahaan melakukan blending BBM, yaitu proses pencampuran bahan bakar atau dengan unsur kimia lain untuk mencapai kadar oktan atau RON tertentu dan parameter kualitas lainnya.
“Seperti Pertalite yang merupakan campuran komponen bahan bakar RON 92 atau yang lebih tinggi dengan bahan bakar RON yang lebih rendah sehingga dicapai bahan bakar RON 90,” tulis Pertamina.
Dengan demikian, masyarakat tidak perlu khawatir terkait mutu BBM Pertamina. “Kualitas Pertamax sudah sesuai dengan spesifikasinya, yaitu dengan standar oktan 92,” katanya.
PT Pertamina Patra Niaga juga menegaskan tidak ada pengoplosan BBM Pertamax. Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga, Heppy Wulansari mengatakan produk yang masuk ke terminal BBM Pertamina merupakan produk jadi yang sesuai dengan RON masing-masing.
“Spesifikasi yang disalurkan ke masyarakat dari awal penerimaan produk di terminal Pertamina telah sesuai dengan ketentuan pemerintah,” ujar Heppy dalam siaran pers, kemarin.
Ia mengatakan treatment yang dilakukan di terminal utama BBM adalah proses injeksi warna (dyes) sebagai pembeda produk agar mudah dikenali masyarakat. Selain itu, ada juga injeksi addictive untuk meningkatkan performance produk Pertamax.
"Jadi bukan pengoplosan atau mengubah RON. Masyarakat tidak perlu khawatir dengan kualitas Pertamax," kata Heppy.
Kejagung Ungkap Dugaan Korupsi Tata Kelola Minyak
Kemarin, Kejaksaan Agung mengungkap dugaan kasus korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang di lingkungan Pertamina Subholding dan kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) periode 2018–2023.
Dalam kasus ini, Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan (RS), diduga melakukan kebohongan dalam proses pembelian bahan bakar minyak (BBM).
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Harli Siregar menjelaskan bahwa tersangka RS melakukan pembayaran untuk BBM Ron 92 (setara Pertamax), padahal yang sebenarnya dibeli adalah Ron 90 (Pertalite) atau kadar lebih rendah.
“Kemudian dilakukan blending di storage atau depo untuk menjadi Ron 92 dan hal tersebut tidak diperbolehkan,” kata Harli dalam keterangan resmi, Selasa (25/2).