Bahlil Tetapkan HBA Sebagai Patokan Harga Batubara Domestik dan Ekspor

Mela Syaharani
27 Februari 2025, 12:00
Bahlil
ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/nz
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia membacakan laporan pemerintah saat Rapat Paripurna DPR RI Ke-13 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024-2025 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (18/2/2025). Rapat Paripurna tersebut menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba) menjadi undang-undang.

Ringkasan

  • Karbohidrat merupakan sumber energi utama yang menyumbang setengah dari kebutuhan kalori harian, yang umumnya diperoleh dari nasi, tapi juga tersedia dalam beberapa sayuran yang dapat dijadikan pilihan bagi mereka yang diet.
  • Kentang, paprika, ubi jalar, ubi bit merah, jagung, dan kacang merah adalah contoh sayuran yang mengandung karbohidrat, di mana tiap-tiap sayuran memberikan manfaat kesehatan dan nutrisi tambahan selain karbohidrat, seperti antioksidan, vitamin, dan mineral.
  • Mengkonsumsi sayuran kaya karbohidrat memberikan alternatif bagi individu yang ingin memenuhi kebutuhan karbohidrat tanpa mengonsumsi sumber tradisional seperti nasi, seraya mendapatkan manfaat kesehatan tambahan dari sayuran tersebut, seperti kenyang lebih lama dan dukungan untuk kesehatan jantung.
! Ringkasan ini dihasilkan dengan menggunakan AI
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menegaskan bahwa Harga Batu Bara Acuan (HBA) yang ditetapkan oleh Kementerian ESDM akan menjadi patokan harga jual batu bara, baik untuk pasar domestik maupun ekspor. Kebijakan ini akan mulai berlaku pada 1 Maret 2025.

“Jadi selama ini harga batubara kita atau harga acuannya itu dikendalikan atau ditentukan oleh negara lain,” ujar Bahlil saat ditemui di Jakarta pada Rabu (27/2).

Menurut Bahlil, pengaruh negara lain terhadap harga batubara Indonesia menyebabkan harga jual lebih rendah dibandingkan dengan negara lain. Dia juga menekankan pentingnya independensi dalam penentuan harga komoditas strategis ini.

“Kita harus punya ide independensi, harus punya nasionalisme. Jangan harga batu bara kita ditentukan oleh pihak luar dengan harga rendah. Saya tidak mau itu,” ujarnya.

Kementerian ESDM saat ini tengah mensosialisasikan kebijakan tersebut melalui Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara. Nantinya, aturan ini akan tertuang dalam Keputusan Menteri ESDM.

Sanksi Bagi Pelanggar dan Dampak terhadap PNBP

Bahlil juga menegaskan bahwa pemerintah akan memberikan sanksi tegas bagi perusahaan yang tidak menaati kebijakan ini, termasuk pencabutan izin ekspor. Langkah ini diambil untuk memastikan Indonesia memiliki kendali atas harga batu bara yang dijual ke pasar global.

“Harga batu bara lokal dalam ICI (Indonesia Coal Price Index) lebih rendah dari HBA. Karena itu, kami sedang mempertimbangkan membuat keputusan Menteri ESDM agar acuan batu bara lokal di pasar ekspor adalah HBA,” jelasnya saat memberikan keterangan pers di Jakarta, Senin (3/2).

Selama ini, harga batu bara di pasar ekspor mengacu pada indeks yang dikeluarkan oleh PT Coalindo Energy dan Argus Media, perusahaan asal Inggris. Menurut Bahlil, harga yang lebih rendah tersebut berdampak pada turunnya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari sektor mineral dan batu bara.

Meskipun demikian, sektor minerba tetap menjadi kontributor utama dalam penerimaan negara. Pada tahun 2024, PNBP dari sektor ini mencapai Rp 269,6 triliun atau sekitar 52,11% dari total realisasi PNBP sektor ESDM.

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Reporter: Mela Syaharani

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...