Penjualan Lesu, Industri Alas Kaki Terancam PHK 900 Ribu Pekerja

Image title
2 April 2020, 13:17
Industri Alas Kaki Dilematis Hadapi Ancaman PHK 900 Ribu Karyawan.
ANTARA FOTO/Arif Firmansyah
Pekerja mengerjakan pembuatan sepatu rumahan. Industri alas kaki terancam merumahkan 900 ribu karyawan seiring lesunya penjualan di pasar domestik dan ekspor akibat corona.

Kepala Eksekutif Adidas Kasper Rorsted dalam sebuah wawancara dengan Bloomberg TV mengatakan, permintaan sepatu dan pakaian olahraga akan membutuhkan waktu lebih lama untuk pulih dibanding barang-barang konsumen lainnya.

"Kami berada di ujung rantai makanan. Jika Anda duduk selama dua minggu di sebuah apartemen, pikiran pertama Anda bukanlah membeli sepasang sepatu olahraga, melainkan mengembalikan isi kulkas Anda," katanya dilansir dari Bloomberg. 

Namun dia enggan memproyeksikan dampak setahun penuh dari penyebaran wabah corona. Pasalnya tak hanya Tiongkok, penjualan Adidas juga diprediksi melambat di Jepang dan Korea Selatan ketika pasar China mulai pulih.

Insentif Pajak

Untuk meredam dampak ekonomi akibat corona terhadap industri, pemerintah telah menyuntikkan sejumlah insentif, fiskal dan nonfiskal seperti kemudahan impor bahan baku.

Menteri Keuangan Sri Mulyani menyatakan, insentif yang telah diberikan dalam paket stimulus kedua belum cukup untuk menanggulangi dampak corona terhadap perekonomian, sehingga pemerintah meningkatkan insentif.

Hal ini dilakukan dengan menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) sehingga pemerintah dapat menambah pengeluarannya hingga sebesar Rp 405,1 triliun.

Dari jumlah tersebut, sebanyak Rp 70 triliun ditujukan untuk mendukung industri. Dukungan terhadap industri diberikan berupa pajak dan bea masuk ditanggung pemerintah serta stimulus Kredit Usaha Rakyat (KUR).

(Baca: Pernyataan Lengkap Jokowi soal Perppu Penyelamatan Ekonomi dari Corona)

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan bahwa Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 ditanggung pemerintah berlaku bagi pekerja dengan penghasilan maksimal Rp 200 juta setahun.

Sektor yang menerima stimulus tersebut diperluas sehingga tidak terbatas hanya pada sektor pengolahan (manufaktur). "Termasuk pariwisata dan penunjangnya atau sektor lainnya yang langsung terdampak corona. Kami bahas sektor pertanian, perkebunan, dan lainnya," ujarnya.

Adapun percepatan penyesuaian pemberlakuan PPh akan berlaku tahun ini. Kemudian, pembebasan PPh Pasal 22 Impor untuk 19 sektor tertentu diberikan bagi wajib pajak Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) dan wajib Pajak KITE Industri Kecil dan Menengah (IKM). 

Halaman:
Reporter: Tri Kurnia Yunianto
Editor: Ekarina
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...